Minggu, 01 Desember 2013

Tugas Softskill Ekonomi Koperasi # ke-2


EKONOMI KOPERASI #
Kasus Koperasi dan Analisinya







Nama          : Virna Dhestira Permana
NPM           : 27212607
Kelas           : 2EB24









Universitas Gunadarma
2013







Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KOSPIN)

Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun. Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun. Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM).
KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi. KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko dan capital investment (bisa dilihat di website KKM di http://www.kkm.balipromotion.net/). Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relative rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan.
Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta. Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar. Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut.
Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka yang telah disetorkan dapat dikembalikan.

Analisisnya     :
Sekiranya para petinggi atau penjabat di daerah setempat bisa memberi penyuluhan kepada masyarakat mengenai cara bernasabah di koperasi yang sehat dan dapat membedakan mana bagian koperasi yang resmi dan tidak resmi, agar mereka tau dan terhindar dari penipuan ataupun kerugian dari iming-imingan keuntungan yang menggiurkan seperti dalam contoh kasus ini. Karena kita tau tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu. Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama. Dan bagi para pengurus KKM, polisi harus menindak lanjuti kasus ini karena pengurus KKM selain di curigai dalam masalah penipuan, serta sudah menyalah gunai aturan dalam mendirikan koperasi dengan tidak adanya ijin dari Bank Indonesia ataupun Bapepam. Dan ini berarti para polisi dan para petinggi atau penjabat yang terkait, harus bisa mencegah kasus seperti ini lagi di daerah yang mayoritas penduduknya masih awam dan kurangya pendidikan .

Jumat, 29 November 2013

Tugas Softskill Ekonomi Koperasi # ke-1


EKONOMI KOPERASI
Perbedaan Isi Ketentuan UUD No.12 Tahun 1967 dengan UUD No.25 Tahun 1992 dan Analisisnya


 



Nama          : Virna Dhestira Permana
NPM           : 27212607
Kelas           : 2EB24









Universitas Gunadarma
2013




 
1.  Sebutkan isi dari ketentuan UU tahun 1967 No. 12 dan UU No. 25 tahun 1992, bedakan!

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1967
TENTANG POKOK-POKOK PERKOPERASIAN

BAB 1
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM

PASAL 1
Yang dimaksud didalam Undang-undang ini, yaitu       :
1.     Koperasi, adalah organisasi ekonomi rakyat, termaksud dalam BAB III Pasal 3 yang didirikan menurut ketentuan didalam BAB VII Pasal 44 Undang-undang ini.
2.     Perkoperasian, adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
3.     Menteri, adalah seseorang yang diserahi urusan Perkoperasian.
4.     Pejaba,t adalah seseorang yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.
           
BAB II.
LANDASAN-LANDASAN KOPERASI

PASAL 2
1.    Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
2.    Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
3.    Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.

BAB III.
PENGERTIAN DAN FUNGSI KOPERASI.

Bagian Pertama
Pengertian Koperasi

PASAL 3
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang beruratak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

Bagian Kedua
Fungsi Koperasi

PASAL 4
Fungsi Koperasi Indonesia adalah:            
1.    alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat,
2.    alat pendemokrasian ekonomi nasional,
3.    sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,
4.    alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata-laksana perekonomian rakyat.

BAB IV
AZAS & SENDI DASAR KOPERASI
               
Bagian Pertama
Azas Koperasi

PASAL 5
Azas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotong-royongan Sendi-sendi dasar Koperasi.

Bagian Kedua
Sendi Dasar Koperasi

PASAL 6
Sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia adalah:            
1.    Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
2.    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi.
3.    Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut dasar masing- masing anggota,
4.    Adanya pembatasan bunga atas modal.
5.    Mengembangkan kesedjahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
6.    Usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka.
7.    Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

BAB V
PERANAN & TUGAS

Bagian Pertama
Peran Koperasi

PASAL 7
Koperasi Indonesia, dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, berperanan serta bertugas untuk:   
1.     Mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewudjudkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.
2.     Mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat.
3.     Membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.

Bagian Kedua
Tugas Koperasi

PASAL 8
Didalam melakukan peranan dan tugas dimaksud diatas, Koperasi Indonesia dapat bekerja sama dengan sektor-sektor Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta. Kerjasama tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia sendiri. Pengaturan selanjutnya dilakukan dengan peraturan Pemerintah.




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG PERKOPERASIAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

PASAL 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.   Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.   Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.   Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.   Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.   Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

BAB II
LANDASAN, ASAS & TUJUAN

Bagian pertama
Landasan & Asas

PASAL 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Bagian Kedua
Tujuan

PASAL 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
  
BAB 3
FUNGSI & PERAN KOPERASI

PASAL 4
1.     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.     Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya.
4.     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

2
EKONOMI KOPERASI
Perbedaan Isi Ketentuan UUD No.12 Tahun 1967 dengan UUD No.25 Tahun 1992 dan Analisisnya





Nama          : Virna Dhestira Permana
NPM           : 27212607
Kelas           : 2EB24









Universitas Gunadarma
2013


1.  Sebutkan isi dari ketentuan UU tahun 1967 No. 12 dan UU No. 25 tahun 1992, bedakan!

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1967
TENTANG POKOK-POKOK PERKOPERASIAN

BAB 1
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM

PASAL 1
Yang dimaksud didalam Undang-undang ini, yaitu       :
1.     Koperasi, adalah organisasi ekonomi rakyat, termaksud dalam BAB III Pasal 3 yang didirikan menurut ketentuan didalam BAB VII Pasal 44 Undang-undang ini.
2.     Perkoperasian, adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
3.     Menteri, adalah seseorang yang diserahi urusan Perkoperasian.
4.     Pejaba,t adalah seseorang yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.
           
BAB II.
LANDASAN-LANDASAN KOPERASI

PASAL 2
1.    Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
2.    Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
3.    Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.




BAB III.
PENGERTIAN DAN FUNGSI KOPERASI.

Bagian Pertama
Pengertian Koperasi

PASAL 3
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang beruratak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

Bagian Kedua
Fungsi Koperasi

PASAL 4
Fungsi Koperasi Indonesia adalah:            
1.    alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat,
2.    alat pendemokrasian ekonomi nasional,
3.    sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,
4.    alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata-laksana perekonomian rakyat.

BAB IV
AZAS & SENDI DASAR KOPERASI
               
Bagian Pertama
Azas Koperasi

PASAL 5
Azas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotong-royongan Sendi-sendi dasar Koperasi.

Bagian Kedua
Sendi Dasar Koperasi

PASAL 6
Sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia adalah:            
1.    Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
2.    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi.
3.    Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut dasar masing- masing anggota,
4.    Adanya pembatasan bunga atas modal.
5.    Mengembangkan kesedjahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
6.    Usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka.
7.    Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

BAB V
PERANAN & TUGAS

Bagian Pertama
Peran Koperasi

PASAL 7
Koperasi Indonesia, dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, berperanan serta bertugas untuk:   
1.     Mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewudjudkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.
2.     Mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat.
3.     Membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.

Bagian Kedua
Tugas Koperasi

PASAL 8
Didalam melakukan peranan dan tugas dimaksud diatas, Koperasi Indonesia dapat bekerja sama dengan sektor-sektor Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta. Kerjasama tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia sendiri. Pengaturan selanjutnya dilakukan dengan peraturan Pemerintah.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG PERKOPERASIAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

PASAL 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.   Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.   Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.   Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.   Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.   Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

BAB II
LANDASAN, ASAS & TUJUAN

Bagian pertama
Landasan & Asas

PASAL 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Bagian Kedua
Tujuan

PASAL 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
  
BAB 3
FUNGSI & PERAN KOPERASI

PASAL 4
1.     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.     Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya.
4.     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

22. Analisislah perbedaan kedua UU tersebut!

Analisis perbedannya    :
Dari kedua UU diatas telah dijelaskan maksud dari isi masing-masing UU tersebut. Dengan demikian, yang dapat membedakan dalam kedua UU tersebut yaitu, terdapat pada Pasal Pertama, pada jenis-jenis koperasi yang ada pada UU No.12 thn 1967 tidak disebutkan dengan jelas sedangkan pada No.25 thn 1992 sudah dikelompokan menjadi Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri.
Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional. Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.