EKONOMI KOPERASI
Perbedaan Isi Ketentuan UUD No.12 Tahun 1967 dengan UUD
No.25 Tahun 1992 dan Analisisnya
Nama : Virna
Dhestira Permana
NPM : 27212607
Kelas : 2EB24
Universitas Gunadarma
2013
1. Sebutkan isi dari ketentuan UU tahun 1967 No. 12 dan
UU No. 25 tahun 1992, bedakan!
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12
TAHUN 1967
TENTANG
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
BAB 1
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Yang dimaksud
didalam Undang-undang ini, yaitu :
1. Koperasi, adalah organisasi ekonomi
rakyat, termaksud dalam BAB III Pasal 3 yang didirikan menurut ketentuan
didalam BAB VII Pasal 44 Undang-undang ini.
2. Perkoperasian, adalah segala sesuatu
yang menyangkut kehidupan Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil,
organisasi dan usaha.
3. Menteri, adalah seseorang yang
diserahi urusan Perkoperasian.
4. Pejaba,t adalah seseorang yang diangkat
oleh dan mendapat kuasa khusus dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal
Perkoperasian.
BAB
II.
LANDASAN-LANDASAN
KOPERASI
PASAL 2
1. Landasan
idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
2. Landasan
strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan
geraknya adalah pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
3. Landasan
mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
BAB III.
PENGERTIAN DAN FUNGSI KOPERASI.
Bagian Pertama
Pengertian Koperasi
PASAL 3
Koperasi Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yang beruratak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan
hukum Koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Fungsi Koperasi
PASAL 4
Fungsi Koperasi Indonesia adalah:
1. alat perjuangan ekonomi untuk
mempertinggi kesejahteraan rakyat,
2. alat pendemokrasian ekonomi nasional,
3. sebagai salah satu urat nadi
perekonomian Indonesia,
4. alat pembina insan masyarakat untuk
memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur
tata-laksana perekonomian rakyat.
BAB IV
AZAS & SENDI DASAR KOPERASI
Bagian Pertama
Azas
Koperasi
PASAL 5
Azas Koperasi Indonesia adalah
kekeluargaan dan kegotong-royongan Sendi-sendi dasar Koperasi.
Bagian Kedua
Sendi
Dasar Koperasi
PASAL 6
Sendi-sendi
dasar Koperasi Indonesia adalah:
1. Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
2. Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
Koperasi.
3. Pembagian
sisa hasil usaha diatur menurut dasar masing- masing anggota,
4. Adanya
pembatasan bunga atas modal.
5. Mengembangkan
kesedjahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
6. Usaha
dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka.
7. Swadaya,
swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar percaya
pada diri sendiri.
BAB V
PERANAN & TUGAS
Bagian
Pertama
Peran
Koperasi
PASAL
7
Koperasi
Indonesia, dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, berperanan serta bertugas
untuk:
1. Mempersatukan,
mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat
untuk meningkatkan produksi dan mewudjudkan pendapatan yang adil dan kemakmuran
yang merata.
2. Mempertinggi
taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat.
3. Membina
kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Tugas Koperasi
PASAL 8
Didalam
melakukan peranan dan tugas dimaksud diatas, Koperasi Indonesia dapat bekerja
sama dengan sektor-sektor Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta. Kerjasama
tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan
sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia sendiri. Pengaturan selanjutnya dilakukan
dengan peraturan Pemerintah.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
PASAL
1
Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan :
1. Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS & TUJUAN
Bagian pertama
Landasan & Asas
PASAL 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian
Kedua
Tujuan
PASAL
3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
BAB 3
FUNGSI & PERAN KOPERASI
PASAL
4
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan Koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2
EKONOMI KOPERASI
Perbedaan Isi Ketentuan UUD No.12 Tahun 1967 dengan UUD
No.25 Tahun 1992 dan Analisisnya
Nama : Virna
Dhestira Permana
NPM : 27212607
Kelas : 2EB24
Universitas Gunadarma
2013
1. Sebutkan isi dari ketentuan UU tahun 1967 No. 12 dan
UU No. 25 tahun 1992, bedakan!
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12
TAHUN 1967
TENTANG
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
BAB 1
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Yang dimaksud
didalam Undang-undang ini, yaitu :
1. Koperasi, adalah organisasi ekonomi
rakyat, termaksud dalam BAB III Pasal 3 yang didirikan menurut ketentuan
didalam BAB VII Pasal 44 Undang-undang ini.
2. Perkoperasian, adalah segala sesuatu
yang menyangkut kehidupan Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil,
organisasi dan usaha.
3. Menteri, adalah seseorang yang
diserahi urusan Perkoperasian.
4. Pejaba,t adalah seseorang yang diangkat
oleh dan mendapat kuasa khusus dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal
Perkoperasian.
BAB
II.
LANDASAN-LANDASAN
KOPERASI
PASAL 2
1. Landasan
idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
2. Landasan
strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan
geraknya adalah pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
3. Landasan
mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
BAB III.
PENGERTIAN DAN FUNGSI KOPERASI.
Bagian Pertama
Pengertian Koperasi
PASAL 3
Koperasi Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yang beruratak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan
hukum Koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Fungsi Koperasi
PASAL 4
Fungsi Koperasi Indonesia adalah:
1. alat perjuangan ekonomi untuk
mempertinggi kesejahteraan rakyat,
2. alat pendemokrasian ekonomi nasional,
3. sebagai salah satu urat nadi
perekonomian Indonesia,
4. alat pembina insan masyarakat untuk
memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur
tata-laksana perekonomian rakyat.
BAB IV
AZAS & SENDI DASAR KOPERASI
Bagian Pertama
Azas
Koperasi
PASAL 5
Azas Koperasi Indonesia adalah
kekeluargaan dan kegotong-royongan Sendi-sendi dasar Koperasi.
Bagian Kedua
Sendi
Dasar Koperasi
PASAL 6
Sendi-sendi
dasar Koperasi Indonesia adalah:
1. Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
2. Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
Koperasi.
3. Pembagian
sisa hasil usaha diatur menurut dasar masing- masing anggota,
4. Adanya
pembatasan bunga atas modal.
5. Mengembangkan
kesedjahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
6. Usaha
dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka.
7. Swadaya,
swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar percaya
pada diri sendiri.
BAB V
PERANAN & TUGAS
Bagian
Pertama
Peran
Koperasi
PASAL
7
Koperasi
Indonesia, dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, berperanan serta bertugas
untuk:
1. Mempersatukan,
mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat
untuk meningkatkan produksi dan mewudjudkan pendapatan yang adil dan kemakmuran
yang merata.
2. Mempertinggi
taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat.
3. Membina
kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Tugas Koperasi
PASAL 8
Didalam
melakukan peranan dan tugas dimaksud diatas, Koperasi Indonesia dapat bekerja
sama dengan sektor-sektor Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta. Kerjasama
tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan
sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia sendiri. Pengaturan selanjutnya dilakukan
dengan peraturan Pemerintah.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
PASAL
1
Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan :
1. Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS & TUJUAN
Bagian pertama
Landasan & Asas
PASAL 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian
Kedua
Tujuan
PASAL
3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
BAB 3
FUNGSI & PERAN KOPERASI
PASAL
4
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan Koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
22. Analisislah
perbedaan kedua UU tersebut!
Analisis
perbedannya :
Dari
kedua UU diatas telah dijelaskan maksud dari isi masing-masing UU tersebut. Dengan
demikian, yang dapat membedakan dalam kedua UU tersebut yaitu, terdapat pada
Pasal Pertama, pada jenis-jenis koperasi yang ada pada UU No.12 thn 1967 tidak
disebutkan dengan jelas sedangkan pada No.25 thn 1992 sudah dikelompokan menjadi
Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
Dengan
memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi
sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta
dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri
demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi
seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang
luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam
perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama
ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar 1945.
Demikian
pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal
yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha
maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan
dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru
yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih
kuat dan mandiri.
Pembangunan
Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional.
Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi
dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi
ekonomi yang mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial.
Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.