Jumat, 29 November 2013

Tugas Softskill Ekonomi Koperasi # ke-1


EKONOMI KOPERASI
Perbedaan Isi Ketentuan UUD No.12 Tahun 1967 dengan UUD No.25 Tahun 1992 dan Analisisnya


 



Nama          : Virna Dhestira Permana
NPM           : 27212607
Kelas           : 2EB24









Universitas Gunadarma
2013




 
1.  Sebutkan isi dari ketentuan UU tahun 1967 No. 12 dan UU No. 25 tahun 1992, bedakan!

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1967
TENTANG POKOK-POKOK PERKOPERASIAN

BAB 1
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM

PASAL 1
Yang dimaksud didalam Undang-undang ini, yaitu       :
1.     Koperasi, adalah organisasi ekonomi rakyat, termaksud dalam BAB III Pasal 3 yang didirikan menurut ketentuan didalam BAB VII Pasal 44 Undang-undang ini.
2.     Perkoperasian, adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
3.     Menteri, adalah seseorang yang diserahi urusan Perkoperasian.
4.     Pejaba,t adalah seseorang yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.
           
BAB II.
LANDASAN-LANDASAN KOPERASI

PASAL 2
1.    Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
2.    Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
3.    Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.

BAB III.
PENGERTIAN DAN FUNGSI KOPERASI.

Bagian Pertama
Pengertian Koperasi

PASAL 3
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang beruratak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

Bagian Kedua
Fungsi Koperasi

PASAL 4
Fungsi Koperasi Indonesia adalah:            
1.    alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat,
2.    alat pendemokrasian ekonomi nasional,
3.    sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,
4.    alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata-laksana perekonomian rakyat.

BAB IV
AZAS & SENDI DASAR KOPERASI
               
Bagian Pertama
Azas Koperasi

PASAL 5
Azas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotong-royongan Sendi-sendi dasar Koperasi.

Bagian Kedua
Sendi Dasar Koperasi

PASAL 6
Sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia adalah:            
1.    Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
2.    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi.
3.    Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut dasar masing- masing anggota,
4.    Adanya pembatasan bunga atas modal.
5.    Mengembangkan kesedjahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
6.    Usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka.
7.    Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

BAB V
PERANAN & TUGAS

Bagian Pertama
Peran Koperasi

PASAL 7
Koperasi Indonesia, dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, berperanan serta bertugas untuk:   
1.     Mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewudjudkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.
2.     Mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat.
3.     Membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.

Bagian Kedua
Tugas Koperasi

PASAL 8
Didalam melakukan peranan dan tugas dimaksud diatas, Koperasi Indonesia dapat bekerja sama dengan sektor-sektor Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta. Kerjasama tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia sendiri. Pengaturan selanjutnya dilakukan dengan peraturan Pemerintah.




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG PERKOPERASIAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

PASAL 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.   Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.   Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.   Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.   Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.   Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

BAB II
LANDASAN, ASAS & TUJUAN

Bagian pertama
Landasan & Asas

PASAL 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Bagian Kedua
Tujuan

PASAL 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
  
BAB 3
FUNGSI & PERAN KOPERASI

PASAL 4
1.     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.     Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya.
4.     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

2
EKONOMI KOPERASI
Perbedaan Isi Ketentuan UUD No.12 Tahun 1967 dengan UUD No.25 Tahun 1992 dan Analisisnya





Nama          : Virna Dhestira Permana
NPM           : 27212607
Kelas           : 2EB24









Universitas Gunadarma
2013


1.  Sebutkan isi dari ketentuan UU tahun 1967 No. 12 dan UU No. 25 tahun 1992, bedakan!

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1967
TENTANG POKOK-POKOK PERKOPERASIAN

BAB 1
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM

PASAL 1
Yang dimaksud didalam Undang-undang ini, yaitu       :
1.     Koperasi, adalah organisasi ekonomi rakyat, termaksud dalam BAB III Pasal 3 yang didirikan menurut ketentuan didalam BAB VII Pasal 44 Undang-undang ini.
2.     Perkoperasian, adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
3.     Menteri, adalah seseorang yang diserahi urusan Perkoperasian.
4.     Pejaba,t adalah seseorang yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.
           
BAB II.
LANDASAN-LANDASAN KOPERASI

PASAL 2
1.    Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
2.    Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
3.    Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.




BAB III.
PENGERTIAN DAN FUNGSI KOPERASI.

Bagian Pertama
Pengertian Koperasi

PASAL 3
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang beruratak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

Bagian Kedua
Fungsi Koperasi

PASAL 4
Fungsi Koperasi Indonesia adalah:            
1.    alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat,
2.    alat pendemokrasian ekonomi nasional,
3.    sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,
4.    alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata-laksana perekonomian rakyat.

BAB IV
AZAS & SENDI DASAR KOPERASI
               
Bagian Pertama
Azas Koperasi

PASAL 5
Azas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotong-royongan Sendi-sendi dasar Koperasi.

Bagian Kedua
Sendi Dasar Koperasi

PASAL 6
Sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia adalah:            
1.    Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
2.    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi.
3.    Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut dasar masing- masing anggota,
4.    Adanya pembatasan bunga atas modal.
5.    Mengembangkan kesedjahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
6.    Usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka.
7.    Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

BAB V
PERANAN & TUGAS

Bagian Pertama
Peran Koperasi

PASAL 7
Koperasi Indonesia, dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, berperanan serta bertugas untuk:   
1.     Mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewudjudkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.
2.     Mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat.
3.     Membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.

Bagian Kedua
Tugas Koperasi

PASAL 8
Didalam melakukan peranan dan tugas dimaksud diatas, Koperasi Indonesia dapat bekerja sama dengan sektor-sektor Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta. Kerjasama tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia sendiri. Pengaturan selanjutnya dilakukan dengan peraturan Pemerintah.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG PERKOPERASIAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

PASAL 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.   Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.   Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.   Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.   Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.   Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

BAB II
LANDASAN, ASAS & TUJUAN

Bagian pertama
Landasan & Asas

PASAL 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Bagian Kedua
Tujuan

PASAL 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
  
BAB 3
FUNGSI & PERAN KOPERASI

PASAL 4
1.     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.     Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya.
4.     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

22. Analisislah perbedaan kedua UU tersebut!

Analisis perbedannya    :
Dari kedua UU diatas telah dijelaskan maksud dari isi masing-masing UU tersebut. Dengan demikian, yang dapat membedakan dalam kedua UU tersebut yaitu, terdapat pada Pasal Pertama, pada jenis-jenis koperasi yang ada pada UU No.12 thn 1967 tidak disebutkan dengan jelas sedangkan pada No.25 thn 1992 sudah dikelompokan menjadi Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri.
Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional. Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.