EKONOMI KOPERASI #
Kasus Koperasi dan Analisinya
Nama : Virna
Dhestira Permana
NPM : 27212607
Kelas : 2EB24
Universitas Gunadarma
2013
Kasus
Koperasi Simpan Pinjam (KOSPIN)
Kasus
Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan yang
menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya
nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi
masyarakat Indonesia. Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem,
belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa.
Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih,
mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem
Membangun. Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali.
Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan
masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif
‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita
masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun. Pada tahun 2006 lalu, di
kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem
Membangun (KKM).
KKM
ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut.
Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede
Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan
kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM
tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat
berpendidikan tinggi. KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha,
antara lain simpan pinjam, toko dan capital investment (bisa dilihat di website
KKM di http://www.kkm.balipromotion.net/). Salah satu
layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi
Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian
investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi
sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga
pendidikan yang relative rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya
sangat menggiurkan.
Lucunya,
ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di
KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta. Konyolnya,
walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak
mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment
Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang
masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan
‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya
dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5
juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari
2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700
milyar. Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan
meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut.
Hasil
penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya
separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar
uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati
Karangasem, justru ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak
merasa tertipu dan menganggap Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga
pengurus KKM ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan,
agar dana mereka yang telah disetorkan dapat dikembalikan.
Analisisnya :
Sekiranya
para petinggi atau penjabat di daerah setempat bisa memberi penyuluhan kepada
masyarakat mengenai cara bernasabah di koperasi yang sehat dan dapat membedakan
mana bagian koperasi yang resmi dan tidak resmi, agar mereka tau dan terhindar
dari penipuan ataupun kerugian dari iming-imingan keuntungan yang menggiurkan
seperti dalam contoh kasus ini. Karena kita tau tentunya sangat tidak masuk
akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu. Perlu
diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional
dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan
return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital
investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan
lama. Dan bagi para pengurus KKM, polisi harus menindak lanjuti kasus ini
karena pengurus KKM selain di curigai dalam masalah penipuan, serta sudah
menyalah gunai aturan dalam mendirikan koperasi dengan tidak adanya ijin dari
Bank Indonesia ataupun Bapepam. Dan ini berarti para polisi dan para petinggi
atau penjabat yang terkait, harus bisa mencegah kasus seperti ini lagi di
daerah yang mayoritas penduduknya masih awam dan kurangya pendidikan .
