Rabu, 14 Mei 2014

BAHASA INDONESIA BAGIAN 2

Artikel 1

Nama   :  Virna Dhestira Permana
NPM   :  27212607
Kelas   :  2EB24


Menulis Paragraf Narasi

Saat mendengarkan pembaca puisi, Anda tentu saja dapat menemukan suatu hal atau peristiwa yang diungkapkan dengan kata-kata indah. Untuk menuliskan puisi, memang bukanlah hal yang mudah. Namun, jika terus berlatih tentu Anda dapat melakukannya.
Saat menulis puisi lah, sebenarnya relatif sama dengan menulis sebuah paragraph atau karangan. Namun, hal yang dapat membedakannya yakni puisi lebih cenderung menggunakan bahasa kias dan penuh makna, sedangkan bahasa teks itu cenderung lugas dan tidak perlu menelaahnya secara berulang untuk menentukan maksudnya.
Berikut adalah salah satu contoh puisi serta maknanya, yang diambil dari puisi “Selamat Tinggal” karya Chairil Anwar.
Aku berkaca
Ini muka penuh luka
Siapa punya?
Kudengar seru menderu?
-dalam hatiku-
Saat aku sedang berkaca dicermin, tampak ada sesuatu yang tergugat dalam raut mukaku. Aku pun bertanya-tanya seakan muka ini telah mencerminkan kekurangan dan kejelekan diri. Apakah ini yang tercermin dalam setiap muka manusia? Tidak lama setelah itu, aku mulai menyadari bahwa ini benar-benar diriku yang penuh kekurangan.

Narasi merupakan tulisan yang mengisahkan suatu peristiwa atau kejadian yang disusun menurut urutan waktu atau urutan ruang. Tulisan narasi dapat dibedakan sebagai berikut  :
1.      Nonfiksi, yaitu karangan yang mengisahkan hal-hal yang nyata, berdasarkan pengalaman atau pengamatan. Contoh: sejarah, biografi (kisah seorang tokoh), atau autobiografi (kisah pengalaman pengarangnya sendiri).
2.      Fiksi ialah karangan yang mengisahkan hal-hal yang bersifat khayal atau imajinasi. Contoh: cerpen, novel, dongeng, dan hikayat.
Tulisan narasi pun ada yang bersifat narasi sugestif dan narasi ekspositoris.
1.      Narasi sugestif atau biasa disebut narasi runtun peristiwa, berupa narasi yang mengisahkan rangkaian peristiwa yang berlangsung dalam kesatuan waktu sehingga dapat menggugah daya khayal dan memunculkan dorongan perasaan pada pembacanya.
2.      Narasi ekspositoris atau biasa disebut narasi kejadian merupakan narasi yang mengisahkan berlangsungnya suatu peristiwa secara informative, sehingga pembaca dapat mengetahui peristiwa tersebut secara tepat.
Berdasarkan penjelasan tersebut, tulisan narasi mempunyai karateristik (ciri-ciri) dan struktur penulisan narasi. Berikut karateristiknya  :
a.       Adanya penceritaan atau suatu pengisahan suatu peristiwa yang dijalin dan suatu urutan waktu.
b.      Adanya bagian perbuatan atau tindakan.
c.       Wacana narasi berusaha menjawab pertanyaan “Apa yang telah terjadi?”.
d.      Menginformasikan suatu hal sehingga pembaca memperoleh pengetahuan yang luas.
      Adapun struktur penulisan narasi dapat dilihat dari komponen-komponen yang membentuknya, yakni perbuatan, penokohan, latar, dan sudut pandang. Namun, dapat pula dianalisis berdasarkan alur (pilot) narasi.
      Setiap narasi memiliki alur yang didasarkan pada kesinambungan sebab-akibat. Ada bagian yang mengawali narasi itu, ada bagian yang merupakan perkembangan lebih lanjut, dan ada bagian yang mengakhiri narasi itu.
      Selanjutnya, dalam teks tersebut terdapat pula kata-kata yang mungkin belum Anda pahami. Misalnya, e-mail yang berarti surat elektronik. Selain itu, Anda pun dapat mengoreksi atau menyuting teks tersebut dari segi penggunaan bahasa EYD, dan tanda bacanya. Akan tetapi, koreksilah hal yang memang salah, jangan mengoreksi yang sudah benar.
      Misalnya,
“Dan itu, saya kira, juga merupakan salah satu cirri dari karya-karya Hamid Jabbar.”
      Perbaikannya  :
“Hal itu merupakan salah satu ciri dari karya Hamid Jabbar.”


Analisisnya :
1.      Imbuhan sederhana, yaitu hanya terdiri dari satu awalan atau akhiran.
·         Dicermin, dengan kata dasarnya cermin. Menggunakan imbuhan di-.
·         Berlangsung, dengan kata dasar langsung. Menggunakan imbuhan ber-.
·         Koreksilah, dengan kata dasar koreksi. Menggunakan imbuhan –lah.
2.      Imbuhan gabungan, yaitu imbuhan yang lebih dari satu awalan atau akhiran
·         Kesinambungan, dengan kata dasarnya sinambung. Menggunakan imbuhan ke – an.
·         Memiliki, dengan kata dasarnya milik. Menggunakan imbuhan me – i.
·         Perkembangan, dengan kata dasarnya kembang. Menggunakan imbuhan per – an.
3.      Kias/kiasan adalah kata-kata yang berbunga-bunga, bukan dalam arti kata yang sebenarnya; kata kiasan dipakai untuk memberi rasa keindahan dan penekanan pada pentingnya hal yang disampaikan.
4.      Lugas adalah makna kata atau kelompok kata yang sebenarnya.
5.      Huruf kapital digunakan untuk menuliskan huruf pertama kata pada awal kalimat.
6.      Tanda baca :
a.       Tanda titik (.)              :  di setiap akhir kalimat
b.      Tanda koma (,)            : memisahkan kalimat majemuk setara yang menggunakan kata
                                      penghubung, memisah anak kalimat yang mendahului induk
                                      kalimat dalam kalimat majemuk bertingkat.
c.       Tanda petik dua (“...”) : mengapit petikan langsung.
d.      Tanda kurung ( )         : mengapit keterangan atau penjelasan
                                                     



Artikel 2

1.      Paragraf narasi (naratif) adalah karangan yang bertujuan menceritakan atau mengisahkan peristiwa dalam satu urutan waktu. Narasi harus mengungkapkan kronologis peristiwa dari awal sampai akhir yang terdiri dari beberapa unsur pokok, yakni kejadian, tokoh, dan konflik. Narasi dapat bersifat faktual (biografi, autobiografi dan kisah perjalanan), dan juga bersifat rekaan/fiksi (roman, novel, cerpen, cerbung, dan komik).
·         Contoh paragraf narasi:
“Suasana benar-benar kacau bakat. Beberapa orang melompat ke tepi dan menebur ke kali. Beberapa perahu yang lepas tampak melaju menuju hulu. Yang lainnya menyusul, sementara menanti terdengar riuh sekali. Begitu saja keadaan terjadi. Arus deras dari kampar-kampar menyerbu dari hulu membantu sampan-sampan ke hilir. Lengking suara orang dan tabuhan gong menandakan tibanya petaka. Asap yang terkepul hitam legam menunjukkan bahwa sedang terjadi kebakaran (Rotan, karya Korrie Layun Rampan).”

2.      Paragraf deduktif yaitu sebuah paragraf yang berpola dari umum ke khusus, artinya paragraf yang didahului dengan kalimat umum kemudian dikembangkan dengan beberapa kalimat penjelas. Contoh dari paragraf deduktif bisa kita temukan di berbagai penyedia artikel, seperti internet, majalah, dan koran.
·         Contoh Paragraf Deduktif
Negara adalah institusi mapan, tetapi tetap dinamis sehingga mampu mengantisipasi segala perubahan yang terjadi. Negara mewadahi seluruh kepentingan masyarakat bangsa. Ia hanya menyediakan kerangka umum yang bersifat abstrak, sehingga terbuka untuk ditafsirkan. Sementara pemerintah adalah pranata kontemporer, sebagai penyelenggara negara dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh konstitusi negara.”

Selasa, 06 Mei 2014

BAHASA INDONESIA BAGIAN 3

Biografi

Nama   :  Virna Dhestira Permana
NPM   :  27212607
Kelas   :  2EB24


Memperkenalkan Diri

Assalamu’alaikum. Wr.wb

Halloooooo, perkenalkan nama lengkap saya Virna Dhestira Permana. Biasa dipanggil Virna atau supaya lebih akrab panggilannya “Naaaa”, so simple? Alhamdulillah saya dilahirkan dengan kondisi normal. Saya anak gadis pertama yang dilahirkan dari satu saudara, bisa dibilang anak tunggal atau satu-satunya. Jadi anak tunggal, ada suka maupun dukanya. Sukanya, kasih sayang yang orang tua saya berikan pastinya seutuhnya buat saya, tapi tak berarti mereka tak sayang jika dengan memiliki 2 atau lebih anak yah. Orang tua mana sih yang tak sayang dengan anaknya. Tapi itulah spesialnya saya, sebagai anak tunggal. Dukanya? Mungkin kalian sudah tahulah, sepi, tak ada teman bermain suka maupun duka didalam rumah. Tapi apapun keadaannya, saya tetap bersyukur dengan apa yang Allah berikan kepada saya.
Sekarang saya tinggal didaerah Rawa Lumbu, Bekasi Timur. Dulu saya sempat tinggal didaerah Bintaro, Jakarta Selatan selama 15 tahun. Pindah ke Bekasi dikarenakan ada objek pekerjaan yang harus pindah dari Ayah saya. Pendidikan terakhir saya yaitu SMA di Mutiara Baru, sebenarnya jurusan saya sejak SMA adalah IPA. Tapi ketika kuliah jurusan saya hingga saat ini sudah menginjak semester 4 adalah S-1 Akuntansi di Universitas Gunadarma, yang jaraknya cukup dekat dengan rumah, kurang lebih 15 menit km/jam. Bisa dibilang jurusan saya saat ini berbanding terbalik saat SMA, tapi apa boleh buat ini sudah jadi pilihan saya. Apapun jurusannya, tak mematahkan semangat saya untuk tetap menggapai cita-cita. Karena apapun hal yang kita cintai, maka semuakan berbalik mencintai kita.
Mengenai kepribadian saya , bisa dibilang sangat berbeda ketika berada di dalam dan di luar rumah. Didalam rumah saya menjadi seseorang yang tak bisa jadi diri sendiri, lebih banyak menghabiskan aktivitas saya didalam kamar, dengan menonton TV, mendengarkan musik atau mengerjakan tugas-tugas kampus. Bisa dibilang, saya kurang berkomunikasi dengan orang tua saya. Entah mengapa, sebabnya hanya saya yang bisa mengerti.
Berbanding terbalik ketika saya sedang diluar rumah, saya bisa jadi diri sendiri. Apalagi saya memiliki teman-teman yang membuat saya nyaman berada didekat mereka, tak perduli jenis kelaminnya.
Saya tipe orang yang mudah bergaul, suka lelucon, ceria, bertingkah aneh, berbeda dengan remaja wanita seusia saya bisa disebut saya itu wanita petakilan istilahnya tak bisa diam, saya juga tomboy sejak saya SD hingga saat ini. Anehnya, saya juga suka ber-make up tapi tak tebal hanya sedikit seperti natural saja. Sesungguhnya saya tak menyukai kemunafikan, tapi terkadang saya melakukannya. Karena, tak ada manusia yang selalu diberikan kelebihan oleh Pencipta-Nya. Termasuk saya yang memiliki kejelekan, atau kekurangan. Saya memiliki sifat yang egois, emosian (apalagi kalau lagi ngambek parah, siapapun mereka yang menghampiri, entah dia punya salah atau tidak terkadang bisa saja terkena imbas dari emosi saya. Bisa dibilang labil sih.), suka berbicara kasar dan masih banyak lagi kekuarangan-kekurangan saya. Karena yang dapat menilai saya adalah orang-orang tertentu yang telah mengenal saya sebenarnya. Saya tak pernah memaksa untuk semua orang menyukai saya, karna saya paham dengan kekurangan saya.
Saya tak pernah mengabaikan orang-orang yang berbicara tentang kehidupan saya dan menghina atau menusuk saya dari belakang, karena dari situlah saya belajar mengintropeksi diri. Siapapun mereka, saya tak pernah bosan untuk mengucapkan terima kasih. Karena “Life is like games Flappy Bird. Sometimes up and sometimes down.” Dan “Life is like a mirror, always smiling every moments.”
Apapun dan siapapun saya, saya tak pernah berhenti bersyukur dan selalu berdo’a kepada Allah SWT. atas karunia yang telah diberikan kepada saya. Orang tua yang senantiasa memberikan do’anya untuk saya, teman yang selalu senantiasa ada disaat suka maupun duka dan aku sayang mereka. Do’a saya berikanlah perlindungan kepada siapapun yang dekat dengan saya ataupun haters saya..
Sekian perkenalan dari saya, terimakasih telah membacanya. Cukup panjang yah, saya juga sudah lelah nih hehehe..

Wassalamu'alaikum Wr.Wb. 

BAHASA INDONESIA BAGIAN 1

Tugas Pembuatan Pidato

Disusun Oleh  :
Nama   :  Virna Dhestira Permana
NPM   :  27212607
Kelas   :  2EB24

Jenis Kenakalan Remaja

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Yang terhormat Ibu Pipit dan teman-teman yang saya banggakan. Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan karunia-Nya kita dapat berkumpul diruangan ini dengan keadaan sehat wal’afiat.

Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Besar kita Nabi Muhammad SAW yang telah menuntun kami semua hingga saat ini.

Para hadirin, kita semua tentunya tahu dan menyadari betapa banyak terjadinya kenakalan remaja saat ini, dengan perbuatan negatif dan menyimpang di masyarakat. Seperti sudah mengenal rokok dan narkoba, yang pada awalnya hanya mencoba dan menjadi ketagihan sampai kecanduan. Adapun penyebab masalah dari kenakalan remaja ini yang diakibatkan dari kesalahan orang tua dalam cara mendidik atau orang tua yang terlalu sibuk sehingga tidak sempat memperhatikan anak mereka, atau juga karena pergaulan remaja saat ini yang sudah terjerumus dengan pergaulan yang salah. Boleh saja kita mempunyai banyak teman, namun kita juga harus berhati-hati untuk bergaul, agar kita tidak terjerumus pada pergaulan yang salah.

Masih banyak lagi kenakalan remaja yang terpengaruh oleh pergaulan yang salah, seperti mabuk-mabukan, tawuran antar pelajar, geng motor, dan bahkan hal tersebut banyak menimbulkan korban dari banyak remaja yang terlibat dalam pergaulan yang salah. Mari kita jauhi perilaku-perilaku menyimpang tersebut, karena hal tersebut hanya akan merugikan diri sendiri. Gunakanlah masa-masa remaja dengan hal positif dan bermanfaat bagi diri sendiri, orang tua dan juga bangsa.

Teman-temanku yang saya banggakan, berselektiflah dalam bergaul dan tetap ingatlah bahwa tak ada satupun orang tua yang menginginkan anaknya berperilaku buruk. Sampai disini yang dapat saya sampaikan dalam pidato ini, jikalau ada kesalahan mohon untuk dimaklumi. 

Wassalamu'alaikum Wr.Wb. 

Kamis, 01 Mei 2014

Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi Ke-14


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Penyelesaian Sengketa Ekonomi




Nama          : Virna Dhestira Permana
NPM           : 27212607
Kelas           : 2EB24







Universitas Gunadarma
2014





PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

1.      PENGERTIAAN SENGKETA
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :

“Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”

Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :

“Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.”

Dari kedua pendapat diatas, maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya

Tujuan memperkarakan suatu sengketa
1.      Untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan;
2.      Pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive).

2.      CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan menghindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut  :

a.       Negosiasi (perundingan), merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

b.      Enquiry (penyelidikan), dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.

c.       Good offices (jasa-jasa baik), yaitu pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan          :
·         Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
·         Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

        Selain kedua cara diatas, ada cara lain dalam menyelesaiakan sengketa ekonomi, yaitu sebagai berikut       :

a.       NEGOSIASI dan ADR : Negosiasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win. Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang memuaskan para pihak.

b.      ARBITRASE : Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.

c.       PENGADILAN : Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan. Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.

d.      MEDIASI : Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
e.       LIGITASI : Proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.

3.      NEGOSIASI
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.

Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu

Pola Perilaku dalam Negosiasi
1.      Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
2.      Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
3.      Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
4.      Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.

Ketrampilan Negosiasi
a.       Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
b.      Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
c.       Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
d.      Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
e.       Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.

Fungsi Informasi dan Lobi dalam Negosiasi
1.      Informasi memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
2.      Dampak dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan lebih dulu.
3.      Jika proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu/ kedua pihak, maka lobyingdapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.

4.      MEDIASI
Pengertian Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

Prosedur Untuk Mediasi
·         Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
·         Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
·         Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
·         Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.

Mediator
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
·         Netral
·         Membantu para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Tugas Mediator
·         Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
·         Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
·         Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
·         Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

5.      ARBITRASE
Pengertian Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.

Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.

Azas- Azas Arbitrase
1.      Azas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.
2.      Azas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
3.      Azas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
4.      Azas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.

Tujuan Arbitrase
Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.

6.      PERBANDINGAN ANTARA PERUNDINGAN, ARBITRASE & LIGITASI
Dari beberapa cara penyelesaian sengketa di atas, saya akan menyimpulkan dan membandingkan tiga cara penyelesaian yaitu  :

a.      Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.

b.      Ligitasi
Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution ( solusi yang memperhatikan kedua belah pihak ) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.

Kelebihan dari sistem ini adalah :
·         Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas.
·         Biaya yang relatif lebih murah.

Kelemahan dari sistem ini, adalah :
·         kurangnya kepastian hokum Hakim yang “awam

c.       Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi swasta”. Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase”, di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.

Keunggulannya :
1.      Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
2.      Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
3.      Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.

Kelemahannya :
1.      Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak.
2.      Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3.      Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya).

Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari suatu penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai, kedua ialah ke jalan Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga oleh sebab ini mereka mebutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.

REFERENSI :