Hukum Perikatan
Nama : Virna
Dhestira Permana
NPM : 27212607
Kelas : 2EB24
Universitas Gunadarma
2014
HUKUM PERIKATAN
A.
Pengertian
Hukum Perikatan
Perikatan
adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”.
Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia.
Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain.
Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan.
Misalnya jual beli barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya
seorang bayi, matinya orang, dapat berupa keadaan. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan
bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh masyarakat sendiri
diakui dan diberi akibat hukum.
Jadi, hukum perikatan adalah suatu
hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di
mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas
sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum dari
suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu
terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam
bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of
succession) serta dalam bidang hukum pribadi (pers onal law).
Di dalam hukum perikatan setiap orang
dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun
dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah
yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak
harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam
Undang-undang. Berikut ini merupakan
definisi hukum perikatan menurut para ahli
:
1.
Hukum perikatan
menurut Pitlo adalah “suatu hubungan
hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana
pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang lain memiliki kewajiban
(debitur) atas suatu prestasi.”
2.
Hukum perikatan
menurut Hofmann adalah “suatu
hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan
itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap
menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap
yang demikian itu.”
3.
Hukum perikatan
menurut Subekti adalah “Suatu hubungan
hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari
pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu.”
Sementara pengertian
hukum perikatan yang umum digunakan dalam ilmu hukum adalah: “Suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta
benda antara dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut
sesuatu barang dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan
untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang
berpihutang (kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan
pihak berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut
disebut dengan prestasi.”
1.
Perikatan
Dalam arti Sempit
Perikatan
yang dibicarakan dalam buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam
bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang
terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika
Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang
Perikatan. Tetapi menurut
sistematika ilmu pengetahuan hukum, hukum harta kekayaanitu meliputi hukukm
benda dan hukum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul
Tentang Benda. Perikatan dalam bidang harta kekayaan ini disebut Perikatan dalam
arti sempit.
2.
Syarat
Sahnya Perikatan
a) Obyeknya
harus tertentu, syarat ini diperlukan hanya terhadap perikatan yang timbul dari
perjanjian.
b) Obyeknya
harus diperbolehkan, artinya tidak bertentangan dengan undang-undang,
ketertiban umum.
c) Obyeknya
dapat dinilai dengan uang, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian
perikatan.
d) Obyeknya
harus mungkin, yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang
mustahil.
3.
Ukuran nilai
Perikatan
dalam bidang hukum harta kekayaan ini selalu timbul karena perbuatan orang,
apakah perbuatan itu menurut hukum atau melawan hukum. Objek perbuatan itu
adalah harta kekayaan, baik berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak,
benda berwujud atau benda tidak berwujud, yang semuanya itu selalu dapat dinilai
dengan uang. Jadi ukuran untuk menentukan nilai atau harga kekayaan atau benda
itu adalah uang. Dalam kehidupan modern ini uang merupakan ukuran yang utama.
4.
Unsur-Unsur
dalam Hukum Perikatan
Berdasarkan
pengertian yang telah diuraikan diatas maka dapat jelaskan lebih lanjut
mengenai unsur-unsur yang terkandung dalam hukum perikatan atau terjadinya
sebuah perikatan, sebagai berikut :
a) Unsur
hubungan hukum dalam hukum perikatan adalah hubungan yang didalamnya melekat
hak pada salah satu pihak dan pada pihak lainnya melekat kewajiban.
Hubungan hukum dalam hukum perikatan merupakan hubungan yang diakui dan diatur
oleh hukum itu sendiri.
b) Unsur
kekayaan dalam hukum perikatan adalah kekayaan yang dimiliki oleh salah satu
atau para pihak dalam sebuah perikatan. Hukum perikatan itu sendiri
merupakan bagian dari hukum harta kekayaan atau vermogensrecht dimana bagian
lain dari hukum harta kekayaan kita kenal dengan hukum benda.
c) Unsur
pihak-pihak dalam hukum perikatan adalah pihak kreditur dan pihak debitur yang
memiliki hubungan hukum. Pihak-pihak tersebut dalam hukum perikatan disebut
sebagai subyek perikatan.
d) Unsur
obyek hukum atau prestasi dalam hukum perikatan adalah adanya obyek hukum atau
prestasi yang diperikatkan sehingga melahirkan hubungan hukum. Dalam pasal 1234
KUH Perdata disebutkan bahwa wujud dari prestasi adalah memberi sesuatu,
berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu.
e) Unsur
Schuld dan Unsur Haftung dalam Hukum Perikatan adalah adanya hutang debitur
kepada kreditur. Sedangkan yang dimaksud dengan unsur haftung dalam hukum
perikatan adalah harta kekayaan yang dimiliki oleh debitur yang
dipertanggungjawabkan bagi pelunasan hutang debitur.
5.
Sistem
Hukum Perikatan
Sistem hukum perikatan bersifat
terbuk, artinya setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk
mengadakan berbagai bentuk perjanjian, seperti yang telah diatur dalam
Undang-undang, serta peraturan khusus atau peraturan baru yang belum ada
kepastian dan ketentuannya. Misalnya perjanjian sewa rumah, sewa tanah, dan
sebagainya.
6.
Sifat
Hukum Perikatan
Hukum
perikatan merupakan hukum pelengkap, konsensuil, dan obligatoir. Bersifat
sebagai hukum pelengkap artinya jika para pihak membuat ketentuan
masing–masing, setiap pihak dapat mengesampingkan peraturan dalam
Undang–undang. Hukum perikatan bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat
telah dicapai oleh masing-masing pihak, perjanjian tersebut bersifat mengikat
dan dapat dipenuhi dengan tanggung jawab. Sementara itu, obligatoir berarti
setiap perjanjian yang telah disepakati bersifat wajib dipenuhi dan hak milik
akan berpindah setelah dilakukan penyerahan kepada tiap-tiap pihak yang telah
bersepakat.
7.
Macam-Macam
Hukum Perikatan
a) Perikatan
bersyarat, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada syarat
tertentu.
b) Perikatan
dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan
pada waktu tertentu atau dengan peristiwa tertentu yang pasti terjadi.
c) Perikatan
tanggung menanggung atau tanggung renteng, yaitu para pihak dalam perjanjian
terdiri dari satu orang pihak yang satu dan satu orang pihak yang lain. Akan
tetapi, sering terjadi salah satu pihak atau kerdua belah pihak terdiri dari
lebih dari satu orang.
B.
Dasar Hukum
Perikatan
Sumber-sumber
hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang dan
sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia
dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan
hukum.
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai
berikut :
1.
Sumber Perikatan yang timbul dari
persetujuan (perjanjian).
2.
Sumber Perikatan yang timbul dari
undang-undang
·
Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) :
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan
ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak
berbuat sesuatu.
·
Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) :
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih
mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
·
Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
: Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari
undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
3.
Sumber Perikatan terjadi bukan
perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan
sukarela (zaakwaarneming).
C.
Azas-Azas
Dalam Hukum Perjanjian
1.
Asas
kebebasan berkontrak
Asas
ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun
juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur
dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUHP).
Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis
dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHP, yang berbunyi, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya.”
Asas
ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk :
·
Membuat atau tidak membuat perjanjian.
·
Mengadakan perjanjian dengan siapa pun.
·
Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan,
dan persyaratannya.
·
Menentukan bentuk perjanjiannya apakah
tertulis atau lisan.
Latar belakang lahirnya asas kebebasan
berkontrak adalah adanya paham individualisme yang secara embrional lahir dalam
zaman Yunani, yang diteruskan oleh kaum Epicuristen dan berkembang pesat dalam
zaman renaissance melalui antara lain ajaran-ajaran Hugo de Grecht, Thomas
Hobbes, John Locke dan J.J. Rosseau. Menurut paham individualisme, setiap orang
bebas untuk memperoleh apa saja yang dikehendakinya.
Dalam hukum kontrak, asas ini diwujudkan
dalam “kebebasan berkontrak”. Teori leisbet fair in menganggap bahwa the
invisible hand akan menjamin kelangsungan jalannya persaingan bebas. Karena
pemerintah sama sekali tidak boleh mengadakan intervensi didalam kehidupan
sosial ekonomi masyarakat. Paham individualisme memberikan peluang yang luas
kepada golongan kuat ekonomi untuk menguasai golongan lemah ekonomi. Pihak yang
kuat menentukan kedudukan pihak yang lemah. Pihak yang lemah berada dalam
cengkeraman pihak yang kuat seperti yang diungkap dalam exploitation de homme
par l’homme.
2.
Asas
Konsesualisme
Asas
konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPdt. Pada pasal
tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya
kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang
menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal,
melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah
persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
Asas konsensualisme muncul diilhami dari
hukum Romawi dan hukum Jerman. Didalam hukum Jerman tidak dikenal istilah asas
konsensualisme, tetapi lebih dikenal dengan sebutan perjanjian riil dan
perjanjian formal. Perjanjian riil adalah suatu perjanjian yang dibuat dan
dilaksanakan secara nyata (dalam hukum adat disebut secara kontan). Sedangkan
perjanjian formal adalah suatu perjanjian yang telah ditentukan bentuknya,
yaitu tertulis (baik berupa akta otentik maupun akta bawah tangan).
Dalam hukum Romawi dikenal istilah
contractus verbis literis dan contractus innominat. Yang artinya bahwa
terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk yang telah ditetapkan. Asas
konsensualisme yang dikenal dalam KUHPdt adalah berkaitan dengan bentuk
perjanjian.
3.
Asas
Kepastian Hukum
Asas
kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan
asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda
merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi
kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang.
Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat
oleh para pihak.
Asas pacta sunt servanda dapat
disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt. Asas ini pada mulanya dikenal
dalam hukum gereja. Dalam hukum gereja itu disebutkan bahwa terjadinya suatu
perjanjian bila ada kesepakatan antar pihak yang melakukannya dan dikuatkan
dengan sumpah. Hal ini mengandung makna bahwa setiap perjanjian yang diadakan
oleh kedua pihak merupakan perbuatan yang sakral dan dikaitkan dengan unsur
keagamaan. Namun, dalam perkembangan selanjutnya asas pacta sunt servanda
diberi arti sebagai pactum, yang berarti sepakat yang tidak perlu dikuatkan
dengan sumpah dan tindakan formalitas lainnya. Sedangkan istilah nudus pactum
sudah cukup dengan kata sepakat saja.
4.
Asas
Itikad Baik (Good Faith)
Asas
itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPdt yang berbunyi:
“Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas ini merupakan asas
bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi
kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik
dari para pihak. Asas itikad baik terbagi menjadi dua macam, yakni itikad baik
nisbi (relative) dan itikad baik mutlak.
Pada itikad yang pertama, seseorang
memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad yang
kedua, penilaian terletak pada akal sehat dan keadilan serta dibuat ukuran yang
obyektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma-norma
yang objektif.
5.
Asas
Kepribadian (Personality)
Asas
kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan
dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini
dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHP.
Pasal 1315 KUHPdt menegaskan, “Pada umumnya seseorang tidak dapat
mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.” Inti
ketentuan ini sudah jelas bahwa untuk mengadakan suatu perjanjian, orang
tersebut harus untuk kepentingan dirinya sendiri.
D.
Wanprestasi
dan Akibat-Akibatnya
Wanprestasi
adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang
ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Ada empat kategori dari
wanprestasi, yaitu :
1.
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan
dilakukannya.
2.
Melaksanakan apa yang dijanjikannya,
tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3.
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi
terlambat.
4.
Melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat
wanprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan
wanprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu :
1.
Membayar kerugian yang diderita oleh
kreditur ( ganti rugi ). Ganti
rugi sering diperinci meliputi tiga unsur, yakni :
a. Biaya
adalah segala pengeluaran atau pengongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan
oleh salah satu pihak.
b. Rugi
adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang
diakibatkan oleh kelalaian si debitor.
c. Bunga
adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau
dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan
perjanjian atau pemecahan perjanjian, di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi
telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
3. Peralihan
resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di
luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek
perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH Perdata.
E.
Hapusnya
Hukum Perikatan
Pasal
1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara
tersebut adalah:
1. Pembayaran, dalam arti sempit
adalah pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur, pembayaran seperti ini
dilakukan dalam bentuk uang atau barang. Sedangkan pengertian pembayaran dalam
arti yuridis tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk jasa
seperti jasa dokter, tukang bedah, jasa tukang cukur atau guru privat.
2. Konsignasi,
terjadi apabila seorang kreditur menolak pembayaran yang dilakukan oleh
debitur, debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas utangnya, dan
jika kreditur masih menolak, debitur dapat menitipkan uang atau barangnya di
pengadilan.
3. Novasi,
adalah sebuah persetujuan, dimana suatu perikatan telah dibatalkan dan
sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang ditempatkan di tempat
yang asli. Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu novasi atau
pembaharuan utang yakni :
a. Apabila
seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang
mengutangkannya, yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya.
Novasi ini disebut novasi objektif.
b. Apabila
seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang
oleh siberpiutang dibebaskan dari perikatannya (ini dinamakan novasi subjektif
pasif).
c. Apabila
sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk
menggantikan kreditur lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari
perikatannya (novasi subjektif aktif).
4. Kompensasi,
adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan
utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur.
5. Konfusio,
adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan
sebagai kreditur menjadi satu. Misalnya si debitur dalam suatu testamen
ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau sidebitur kawin dengan
krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin.
Sumber
:
