Minggu, 30 Maret 2014

Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi Ke-2


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Subyek dan Obyek Hukum




Nama          : Virna Dhestira Permana
NPM           : 27212607
Kelas           : 2EB24








Universitas Gunadarma
2014




SUBYEK DAN OBYEK HUKUM


1.      Subyek Hukum
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum. Jadi, subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.

a.       Subyek Hukum Manusia
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah mempunyai kedudukan subyek hukum yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum, yaitu       :
·         Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
·         Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.

b.      Subyek Badan Hukum
Badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan memiliki tujuan tertentu, badan yang diberi status "person" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu   :
·         Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
·         Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

2.      Obyek Hukum
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.. Merujuk berdasarkan pada pasal 503-504 KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Benda itu sendiri dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda bersifat Materiekegoderen adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berwuwjud/konkrit, yang meliputi :
a.       Benda bergerak atau tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan yang tak dapat dihabiskan.
b.      Benda tak bergerak, contoh : tanah, pohon-pohon, dsb.
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda bersifat Immateriegoderen adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak berwujud) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

3.    Hak Jaminan
Hak jaminan adalah hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian) Perjanjian utang piutang dalam KUHP tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUHP tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
A.    Penggolongan Jaminan
·   Berdasarkan sifatnya
1.   Jaminan yang bersifat umum, bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang), bisa dipindah tangankan haknya pada pihak lain.
2.   Jaminan yang bersifat khusus, yaitu dapat digadai, dihipotik, memiliki hak tanggungan dan  fidusia.
·   Berdasarkan objek/bendanya
1.   Jaminan dalam bentuk benda bergerak.
2.   Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak.
·   Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :
1.   Jaminan yang lahir karena undang-undang.
2.   Jaminan yang lahir karena perjanjian.

B.     Unsur-unsur dari jaminan, yaitu merupakan jaminan tambahan, diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur dan untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

C.     Kegunaan dari jaminan
1.      Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
2.      Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya dengan merugikan diri sendiri dapat dicegah.
3.      Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayarn angsuran pokok kredit tiap bulannya.

D.    Syarat – syarat benda jaminan
1.      Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
2.      Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.

E.     Manfaat benda jaminan bagi kreditur
1.      Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
2.      Memberikan kepastian hukum bagi kreditur. Sedangkan manfaat benda bagi jaminan debitur, adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.

 REFRENSI :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar