ASPEK HUKUM
DALAM EKONOMI
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Nama : Virna
Dhestira Permana
NPM : 27212607
Kelas : 2EB24
Universitas Gunadarma
2014
HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
1.
PENGERTIAN
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan
hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka.
Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah
pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu.
Hak kekayaan intelektual
adalah sebuah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan dengan
hasil usaha kreatif manusia atau reputasi komersial dan goodwill. Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek
(di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property
Right.
Kata “intelektual”
tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya piker atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara
sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat
lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak
berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam
bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak
Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak
mempunyai bentuk tertentu.
Sejarah
& Latar Belakang HAKI
Kalau dilihat secara historis,
undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut
masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai
penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli
atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang
paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun
1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu
Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang
paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun
1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan
desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.
Tujuan dari
konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru,
tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak.
Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United
International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian
dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO
kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah
HaKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 World Intellectual Property
Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan
Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk
Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HKI
Sedunia
Sejak ditanda tanganinya
persetujuan umum tentang tariff dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April
1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah
sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya
melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia (WTO).
Perkembangan
Haki di Indonesia
Pada awal tahun 1990, di Indonesia, HAKI
itu tidak populer. Dia mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan
sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya
akan turun. Ketika dia mau turun, muncullah hukum siber, yang ternyata
kepanjangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, dia akan terbawa terus seiring dengan
ilmu-ilmu yang baru. Tapi kalau yang namanya HAKI dan hukum siber itu prediksi
saya akan terus berkembang pesat, seiring dengan perkembangan teknologi
informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Inilah kira-kira
perubahan undang-undang perjalanan perundangn-undang HAKI
di Indonesia sebagai berikut : UU No 6 Tahun 1982 diperbaharui menjadi UU
No 7 Tahun 1987-> UU No 12 Tahun 1992-> Terakhir, UU tersebut diperbarui
menjadi UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Kekayan Intelektual yang disahkan pada
29 Juli 2002 ternyata diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003,
inilah kemudian menjadi landasan diberlakukannya UU HAKI di Indonesia.
Pelaksanaan
HKI di Masa Sekarang
Peraturan perundangan yang berlaku
sangat banyak, tetapi melihat pelaksanaannya sekarang ini makin banyak
pelanggaran-pelanggaran. Umumnya pelanggaran hak cipta didorong untuk mencari
keuntungan finansial secara cepat dengan mengabaikan kepentingan para pencipta
dan pemegang izin hak cipta. Hal ini bisa dibuktikan dengan semakin maraknya
pembajakan-pembajakan hasil karya ciptaan seseorang. Sebagai contoh yang lebih
konkret yaitu pembajakan kaset-kaset VCD. Faktor-faktor yang mempengaruhi warga
masyarakat untuk melanggar HKI, yaitu :
·
Dilakukan
untuk mengambil jalan pintas guna mendapatkan keun-tungan yang sebesar-besarnya
dari pelanggaran tersebut.
·
Para
pelanggar menganggap bahwa sanksi hukum yang dijatuhkan oleh pengadilan selama
ini terlalu ringan bahkan tidak ada tindakan preventif maupun represif yang
dilakukan oleh para penegak hukum.
·
Dengan
melakukan pelanggaran, pajak atas produk hasil pelanggaran tersebut tidak perlu
dibayar kepada pemerintah.
·
Masyarakat
tidak memperhatikan apakah barang yang dibeli tersebut asli atau palsu (aspal),
yang penting bagi mereka harganya murah dan terjangkau dengan kemampuan
ekonomi.
Indonesia
merupakan negara yang memiliki kedaulatan hukum, namun dalam menegakkan hukum
harus mendapat kontrol dan tekanan dari negara asing. Tidak mengherankan
apabila penegakan hukum di negeri ini tidak dapat dilakukan secara konsisten.
Salah satu contoh nyata adalah pada saat mulai diberlakukannya Undang-undang
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta pada tanggal 29 Juli 2003, hampir seluruh
pedangang CD, VCD dan DVD bajakan tidak tampak di pinggir jalan. Namun beberapa
minggu kemudian, sedikit demi sedikit para pedagang tersebut mulai tampak
menggelar kembali barang dagangannya, dan hingga sampai saan ini mereka dengan
sangat leluasa dan terang-terangan berani menjual barang dagangannya di tempat
keramaian. Kondisi ini semakin diperburuk dengan tindakan para aparat penegak
hukum yang hanya melakukan razia terhadap para pedagang tetapi tidak terhadap
sumber produk bajakan tersebut, sehingga produksi barang bajakan terus
berlanjut. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah belum secara tuntas
menyelesaikan masalah pembajakan, oleh karena itu masih terdapat produsen yang
memproduksi barang bajakan tersebut yang belum tersentuh oleh aparat penegak
hukum.
Contoh-Contoh
Pelanggaran HKI
1.
Jakarta
Tahun 2009 mencatat hasil kurang menggembirakan untuk urusan pembajakan
software di Indonesia. Dari hasil riset yang dikeluarkan IDC terungkap bahwa
aktivitas pembajakan software di Tanah Air justru kian melonjak. Dari riset itu
Indonesia ditempatkan di posisi ke12 sebagai negara dengan tingkat pembajakan
software terbesar di dunia.
2.
Pelanggaran
yang merugikan kepentingan negara, misalnya mengumumkan ciptaan yang
bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan.
3.
Pelanggaran
yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya memperbanyak
dan menjual video compact disc (vcd) pomo.
4.
Melanggar
perjanjian (memenuhi kewajiban tidak sesuai dengan isi kesepakatan yang telah
disetujui oleh kedua belah pihak), misalnya dalam perjanjian penerbitan
karya cipta disetujui untuk dicetak sebanyak 2.000 eksemplar, tetapi yang
dicetak/diedarkan di pasar adalah 4.000 eksemplar. Pembayaran royalti kepada
pencipta didasarkan pada perjanjian penerbitan, yaitu 2.000 eksemplar bukan
4.000 eksemplar. Ini sangat merugikan bagi pencipta.
Akibat
Diberlakukannya HAKI
a.
Pemegang hak
dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
b.
Pemegang hak
dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun
pidana dengan masyarakat umum.
c.
Adanya kepastian
hukum yaitu pemegang dapat melakukan usahanya
dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.
d.
Pemberian hak
monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta atau
penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil
dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intektual
untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi
individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga
dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.
2.
PRINSIP-PRINSIP
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.
Prinsip Ekonomi
(The Economic Argument) Berdasarkan prinsip ini HaKI memiliki manfaat dan nilai
ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HaKI merupakan
suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari
kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap
pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya. Prinsip ekonomi, yakni hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip Keadilan
(The Principle of Natural Justice) Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan
perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam
rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya
berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya. Prinsip
keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.
Prinsip
Kebudayaan (The Cultural Argument) Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas
kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan
semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan
karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat
berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia.
Selain itu, HaKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa
maupun negara. Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra,
dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4.
Prinsip Sosial
(The Social Argument) Berdasarkan prinsip ini, sistem HaKI memberikan
perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu,
persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu
dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi
sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia. Prinsip
social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang
diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu
dan masyarakat.
3.
KLASIFIKASI
HAKI
Berdasarkan WIPO hak
atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua golongan, yaitu :
1)
Hak cipta (copyright), yakni hak eksklusif yang
diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan,
memperbanyak atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya
tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta , yaitu :
“Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).”
Ciptaan adalah hasil
setiap karya pencipta yang menunjuk keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni atau sastra (Pasal 1 ayat 3).
Hak
cipta terdiri dari beberapa Hak, yaitu
:
a. Hak
moral adalah hak yang melekat
pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan
alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Contohnya: lagu Berkibarlah Benderaku ciptaan Ibu Sud diakui menjadi ciptaan
seseorang. Padahal sudah jelas itu pelanggaran karena siapapun sudah mengetahui
bahwa lagu Berkibarlah Benderaku itu adalah ciptaan Ibu Sud. Secara moral,
orang yang mengaku tersebut telah melanggarnya.
b. Hak
ekonomi berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis. Contohnya: mp3, vcd, dvd
bajakan. Selain merugikan secara moral, pembajakan dvd ini juga merugikan
secara materiil si artis dan produser sendiri. Dimana mereka dalam memproses
produksi albumnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Sifat
hak cipta :
·
hak cipta dianggap sebagai benda
bergerak dan tidak berwujud
·
hak cipta dapat dialihkan seluruhnya
atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah
tangan)
·
hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika
diperoleh secara melawan hukum ciptaan tidak wajib didaftarkan karena
pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil
ciptaannya di kemudian hari.
Jangka
waktu perlindungan hak cipta :
·
Selama hidup pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
·
50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan
untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan,
perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh
badan hukum.
·
Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan
perubahan nama atau nama samaran pencipta.
2)
Hak kekayaan
industri (industrial property right),
yaitu hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama
yang mengatur perlindungan hukum. Berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai
perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada
tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
·
Patent (Hak
Paten) adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas
hasil invensinya di bidang teknologi, yang memiliki jangka waktu 20 tahun, setelah
itu abis massa berlaku patennya.
Berdasarkan UU No. 14
tahun 2001 tentang “Hak Paten
adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri.” Paten tidak diberikan untuk invensi, jika :
v bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum,
kesusilaan;
v metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
v teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan
matematika;
v makhluk hidup dan proses biologis yang esensial
untuk memproduksi tanaman atau hewan.
·
Trademark (Hak Merek) adalah suatu tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
v Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
v Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2001
Tentang Merek :
“Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi
dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Ayat 1).”
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar
dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal
3).
·
Hak Industrial Design (Hak Produk
Industri) adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (Pasal 1 Ayat
1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2000 Tentang Desain Industri :
“Hak
Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil
kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.”
·
Trade Secret (Rahasia Dagang) adalah
Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2000 Tentang Rahasia Dagang :
“Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)” dan
“Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan
Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)”
·
Varietas tanaman
adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh
bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi
karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis
yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang
menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Menurut UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang
Perlindungan Varietas Tanaman :
“Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang
dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor
PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui
kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)” dan “Hak Perlindungan Varietas
Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau
pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau
memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya
selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)”
4.
DASAR
HUKUM HAKI DI INDONESIA
Dasar hukum mengenai HAKI di Indonesia
diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta
ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer,
buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku
(sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia
mengenai Perlindungan Hak Cipta, perlindungan ini juga mencakup :
·
Program atau
Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak
computer, dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
·
Untuk warga
Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat
memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau
untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung
dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya
dimiliki).
·
Jika anda atau
perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak
memproduksi, meniru atau menyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan
atau mengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau
barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan).
Pelanggaran dan Saksi
Dengan menyebut atau
mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas :
a.
penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.
pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan
di dalam atau di luar Pengadilan;
c.
pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan :
·
ceramah yang
semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
·
pertunjukan atau
pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d.
perbanyakan
suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille
guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e.
perbanyakan
suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f.
perubahan yang
dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti
Ciptaan bangunan;
g.
pembuatan
salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Ketentuan
Pidana, Pasal 72
1.
Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta
rupiah).
2.
Barang siapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus
juta rupiah).
3.
Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus
juta rupiah).
4.
Barang siapa
dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar
rupiah).
5.
Barang siapa
dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
6.
Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
7.
Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00
(Seratus lima puluh juta rupiah).
8.
Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00
(Seratus lima puluh juta rupiah).
9.
Barang siapa
dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar
lima ratus juta rupiah).
Disamping itu, anda atau
perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik
hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk
menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan
anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.
REFERENSI :
·
http://id.shvoong.com/society-and-news/news-items/2064377-seputar-hak-kekayaan-intelektual-haki/