Wajib Daftar Perusahaan
Nama : Virna
Dhestira Permana
NPM : 27212607
Kelas : 2EB24
Universitas Gunadarma
2014
WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN
1.
DASAR
HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan
undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang
wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri
dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan.
Setiap pengusaha wajib
untuk mendaftarkan perusahaannya. Wajib daftar perusahaan dilandasi oleh hukum
yaitu :
·
Pasal 23 KUHD : “Para persero firma diwajibkan mendaftarkan
akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van
justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”.
·
Pasal 38 KUHD :
“Para persero diwajibkan untuk
mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam
register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah
hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi”.
Selain yang disebutkan
diatas, wajib daftar perusahaan juga berlandaskan dari UU No. 3 Tahun 1982. Wajib
daftar perusahaan sangat penting bagi pemerintah, antara lain sebagai sumber
informasi atau data-data untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar
perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama
keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik
Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Daftar
perusahaan juga merupakan salah satu metode yang dapat membantu pemerintah
untuk menyidik kasus-kasus seperti penyeludupan barang, persaingan dan lain
sebagainya.
Wajib daftar perusahaan
juga memiliki berbagai manfaat, antara lain: untuk menciptakan keterbukaan
antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada
perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Undang-undang tentang
wajib daftar perusahaan memiliki tujuan-tujuan penting antara lain memberikan
perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara
jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya
golongan ekonomi lemah.
Wajib daftar perusahaan
secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun
demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting. Pada
dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut,
yaitu pemerintah, dunia usaha dan pihak lain yang berkepentingan. Selain itu
daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau ontentik.
Pengaturan Wajib
Daftar Perusahaan
Menurut H M N. Purwosutjipto, SH, dalam
bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia”, selama ini Indonesia
belum pernah memiliki suatu UU yang mengatur tentang ”Daftar Perusahaan” sebagai
suatu sumber informasi resmi mengenai identitas, status, solvabilitas,
bonafiditas, dan lain-lain faktor penting suatu perusahaan tertentu. Informasi
semacam ini adalah sangat penting bagi setiap perusahaan yang mengadakan suatu
transaksi dengan perusahaan lain, agar tidak terperosok dalam perangkap
perusahaan yang kurang bonafide dan termasuk dalam jurang kerugian yang tidak
mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah undang-undang yang sangat diharap-harapkan
itu, yaitu ”UU No. 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No. 3214). Undang-undang
ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu :
·
Instruksi
Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan”.
·
Keputusan
Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan”.
·
Keputusan
Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”.
·
Keputusan
Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan Terbatas Yang
menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”.
2.
KETENTUAN
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum
yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a)
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan; Daftar catatan
resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal
yang wajib didaftarkan.
b)
Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c)
Pengusaha adalah
setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan
adalah pengusaha yang bersangkutan.
d)
Usaha adalah
setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba.
e)
Menteri adalah
Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Dasar
Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a.
Kemajuan dan
peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi
pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan,
memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut
dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di
wilayah Negara Republik Indonesia.
b.
Adanya Daftar
Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan,
pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar
Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap
kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha.
c.
Bahwa sehubungan
dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar
Perusahaan.
3.
TUJUAN
& SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Tujuan Daftar Perusahaan
·
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan yang meliputi identitas, data serta keterangan lainnya
tentang perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak.
·
Maksud
diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar
supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran
yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk
mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu
mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihak yang berminat
mengadakan perjanjian.
·
Memberikan
perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara
jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya
golongan ekonomi lemah serta memberikan informasi resmi mengenai perusahaan
jika suatu saat dibutuhkan.
·
Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan.
·
Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
·
Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
·
Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk
semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan
itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ). Setiap orang yang berkepentingan
dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang
ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Manfaat Wajib Daftar Perusahaan
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi
dunia usaha adalah sebagai berikut :
·
Merupakan ajang
promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
·
Untuk memperoleh
kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman
modal dari pihak lain yang berminat.
·
Membuat
manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara
tidak langsung untuk mengawasi perusahaan.
·
Mendapatkan
pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai permodalan dengan kredit prioritas,
pameran produk, serta manajemen usaha.
·
Memberikan
kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta
penyertaan modal.
·
Terlindungi dari
praktik usaha yang tidak jujur.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi pemerintah
adalah sebagai berikut :
·
Memudahkan
pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
·
Memudahkan
penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
·
Bimbingan,
pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
·
Penciptaan iklim
usaha yang sehat dan tertib.
·
Pengembangan
usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
·
Sebagai bahan
untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal, perbankan atau perkreditan
dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.
4.
KEWAJIBAN
PENDAFTARAN
Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam daftar perusahaan, pendaftaran dilakukan oleh pemilik perusahaan tersebut
atau karyawannya. Apabila kepemilikan perusahaan tersebut lebih dari satu
orang, maka pendaftaran dapat dilakukan oleh salah seorang saja atau dapat juga
diwakilkan oleh orang lain dengan memberikan surat-surat yang sah mengenai data
perusahaan tersebut. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan
yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat
tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang
ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal
5 ).
Perusahaan yang Wajib Didaftarkan
dan Tidak Wajib Didaftarkan
Adapun yang didaftar ialah segala macam
perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik yang nasional maupun
perusahaan asing. Perusahaan yang berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat
berbentuk :
·
Koperasi;
·
Badan Hukum;
·
Persekutuan;
·
Perusahaan
Perseorangan;
·
Perusahaan
selain tersebut di atas.
Sedangkan tidak semua
perusahaan harus mendaftarkan pada kantor pendaftaran perusahaan. Perusahaan
yang tidak wajib mendaftarkan ialah :
·
Perusahaan
jawatan (Perjan) seperti yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun
1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet (S. 1927-419). Perusahaan bentuk ini
dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena tidak bertujuan untuk memperoleh
keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6 ayat (1).
·
Perusahan kecil
perseorangan yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan yang memperoleh
keuntungan dan laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan
nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan ini dijalankan oleh
pengusahanya sendiri atau dengan bantuan anggota keluarganya sendiri yang
terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan tidak berbentuk badan hukum atau
persekutuan.
·
Usaha diluar
bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:seperti rumah sakit,dan
lembaga-lembaga pendidikan.
5.
CARA
& TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Menurut
Pasal 9 berikut ini adalah cara wajib daftar perusahaan :
a. Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di
tempat kedudukan kantor perusahaan, di tempat kedudukan setiap kantor cabang,
kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan & di tempat
kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang
untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
d. Pendaftaran
Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa
Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi
kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Dokumen-dokumen
yang perlu dilampirkan dalam wajib daftar perusahaan :
a. Perusahaan
Berbentuk PT :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen
Kehakiman.
·
Asli dan copy Keputusan Perubahan
Pendirian Perseroan (apabila ada).
·
Asli dan copy Keputusan Pengesahan
sebagai Badan Hukum.
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
Direktur Utama atau penanggung jawab.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan
yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan
Berbentuk Koperasi :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
·
Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
·
Copy surat pengesahan sebagai badan
hokum dari Pejabat yang berwenang.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan
yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan
Berbentuk CV :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada)
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab / pengurus.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan
yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan
Berbentuk Fa :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada)
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung
jawab / pengurus.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan
yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan
Berbentuk Perorangan :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada).
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab / pemilik.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan
yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan
Lain :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada).
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab perusahaan.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan
yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor
Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan
dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab perusahaan.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau
Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
6.
HAL-HAL
YANG WAJIB DIDAFTARKAN
Hal-hal
yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ;
perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu
terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi
contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk
perseroan terbatas sebagai berikut :
1. Umum
1) nama
perseroan
2) merek
perusahaan
3) tanggal
pendirian perusahaan
4) jangka
waktu berdirinya perusahaan
5) kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6) izin-izin
usaha yang dimiliki
7) alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8) alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan
2. Mengenai
Pengurus dan Komisaris
1) nama
lengkap dengan alias-aliasnya
2) setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3) nomor
dan tanggal tanda bukti diri
4) alamat
tempat tinggal yang tetap
5) alamat
dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
3. Kegiatan
Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1) modal
dasar
2) banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
3) besarnya
modal yang ditempatkan
4) besarnya
modal yang disetor
4. Mengenai
Setiap Pemegang Saham
1) nama
lengkap dan alias-aliasnya
2) setiap
namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3) nomor
dan tanggal tanda bukti diri
4) alamat
tempat tinggal yang tetap
5) alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6) tempat
dan tanggal lahir
7) negara
tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8) Kewarganegaraan
9) jumlah
saham yang dimiliki
10) jumlah
uang yang disetorkan atas tiap saham.
5. Akta
Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib
menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
Hal-hal
Yang Didaftarkan
·
Pengenalan tempat
·
Data umum perusahaan
·
Legalitas perusahaan
·
Data pemegang saham
·
Data kegiatan perusahaan.
Perusahaan
yang telah sah pendaftarannya diberikan tanda daftar perusahaan yang berlaku
untuk 5 tahun sejak dikeluarkannya dan wajib diperbaharui minimal 3 bulan
sebelum tanggal berlakunya berakhir.
Ketentuan :
·
Apabila tanda daftar perusahaan hilang,
pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor
pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu
selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.
·
Apabila ada perubahan atas hal yang
didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan
menyebutkan alasan perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm
waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
·
Apabila ada pengalihan pemilikan atau
pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan
perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
·
Apabila terjadi pembubaran perusahaan
atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun
likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.
Sanksi-sanksi :
1. Sanksi
Pidana kejahatan (Pasal
32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi
kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
2. Sanksi
Pidana pelanggaran (Pasal
33 UU-WDP) karena
pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau
tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara
selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
REFERENSI :
·
http://hendramardika.wordpress.com/2010/11/20/makalah-wajib-daftar-perusahaan/
·
http://windahrahmawati.wordpress.com/pentingnya-wajib-daftar-perusahaan-dan-peranan-wajib-daftar-perusahaan-bagi-perkembangan-perekonomian-bangsa/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar