Selasa, 15 April 2014

Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi Ke-6 & 7


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Hukum Dagang (KUHD)

 


Nama          : Virna Dhestira Permana
NPM           : 27212607
Kelas           : 2EB24





Universitas Gunadarma
2014




HUKUM DAGANG (KUHD)

1.      HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUHPerdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata.

Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 KUHDagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam KUHDagang.

Hubungan antara hukum perdata dan hukum biasalah dikenal dengan istilah special derogate legi generali. Artinya apabila adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyampingkan pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata. Dalam perkembangannya, aturan yang telah diatur didalam Hukum Perdata banyak kemudian diatur diluar Hukum Perdata. Selain itu juga, banyak peraturan yang kemudian dielimir oleh Mahkamah Agung sesuai dengan perkembangan zaman.

Sistem hukum dagang Indonesia menurut arti luas dibagi menjadi 2, terutama bersumber pada :
1)      Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a.       Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia.
b.      Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW).

2)      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
Hukum ini merupakan peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Ketika kita mengenal istilah hukum, pasti kita telah memiliki gambaran apa itu hukum. Hukum selalu menjadi pedoman dan sumber keamanan dalam segala hal. Lalu, dalam tulisan kali ini, kita akan membahas hukum dagang. Bagaimana caranya hukum berlaku dalam perdagangan, bagaimana hukum memilki perannya dalam perdagangan. Kita memerlukan hukum dalam segala hal. Begitu pula dalam berdagang, bisnis, dan dalam hal  memperkaya diri sendiri tentunya  kita perlu berhadapan dengan hukum dan tentunya berpegang pada hukum.

2.      BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia KUHD tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).

Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1)      Menurut Hukum
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus-menerus dan terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.

2)      Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read)
Perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut paut dengan perniagaan dan perjanjian.

3)      Menurut Molengraff
Perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian-perjanjian perdagangan.

4)      Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

3.      HUBUNGAN PENGUSAHA & PEMBANTUNYA
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Sehingga, dalam urusan berdagang, pengusaha membutuhkan parternya atau pembantunya. Pembantu dalam hal berdagang, tidaklah sama dengan definisi pembantu rumah tangga, akan tetapi pembantu disini ialah mereka yang memberikan bantuan kepada pengusaha untuk melakukan kegiatan bisnisnya.

Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni :
1)      Pembantu Di Dalam Perusahaan, mempunyai hubungan yang bersifat sub-ordinasi, yaitu hubungan antara atasan dengan bawahan sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan. Misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.

2)      Pembantu Di Luar Perusahaan, mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUHPerdata. Misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.

Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat  :
a.       Hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
b.      Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
c.       Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.

4.      PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1)      Membuat Pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHDagang, UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan) dan di dalam pasal 2 UU nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya. Dokumen keuangan terdiri dari catatan (neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian). Dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.

2)      Mendaftarkan perusahaannya (sesuai UU Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan). Dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985.

Mengingat segala hal yang dibahas oleh H.M.N.Purwosutjipto dalam bukunya yang berjudul Pengertian Pokok Hukum Indonesia, dalam hal 44-45 beliau mengulas mengenai pengusaha. Pada dasarnya seorang pengusaha dapat melakukan yakni Hubungan perburuhan (Ketenagakerjaan) dan hubungan Pemberian Kuasa.

Hak Pengusaha
a.       Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b.      Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi.
c.       Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja.
d.      Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha.

Kewajiban Pengusaha
a.       Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
b.      Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan.
c.       Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan.
d.      Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan.
e.       Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi.
f.       Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah  mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
g.      Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek.

5.      BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
a)      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajeman perusahaan dikelola pemilik yang berfungsi sebagai direktur atau manajer atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.

Kelebihan  :
·         Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
·         Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
·         Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
·         Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.

Kelemahan  :
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
·         Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
·         Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
·         Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.

b)     Perusahaan Firma (Fa)
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.

Kelebihan  :
·         Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
·         Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
·         Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.

Kelemahan  :
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
·         Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
·         Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

c)      Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV, merupakan persekutuan  dua orang atau lebih untuk bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu menyerah kan atau mempercayakan modalnya terhadap sekutu yang lain untuk menjalankan perusahaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Maka dalam CV di kenal 2 sekutu yaitu  :
1.      Sekutu Aktif : sekutu bekerja/komplementer, yaitu yang berhak memimpin   perusahaan.
2.      Sekutu Pasif : sekutu tidak bekerja/komandit ( sleeping partner ), yaitu sekutu yang hanya menyerah kan modal saja. Namun, setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma.

Kelebihan  :
·         Modal yang dikumpulkan lebih besar.
·         Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
·         Kemampuan manajemennya lebih besar.
·         Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).

Kelemahan  :
·         Sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
·         Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
·         Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.

d)     Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Namun ada 3 badan yang menentukan kelangsungan perusahaan :
1)      PT . RUPS
2)      Direksi
3)      Dewan Komisaris Pemegang Saham

Kelebihan  :
·         Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
·         Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
·         Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
·         Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
·         Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.

Kelemahan  :
·         PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
·         Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
·         Biaya pembentukannya relatif tinggi.
·         Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

e)      Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum. Menurut UU no. 25 Tahun 1992, “Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.”

Koperasi memiliki prinsip, yaitu suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan oleh International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah  :
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela;
·         Pengelolaan yang demokratis;
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi;
·         Kebebasan dan otonomi;
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.  

Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kelebihan  :
·         Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
·         Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
·         Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
·         Mengutamakan kepentingan Anggota.

Kekurangan  :
·         Keterbatasan dibidang permodalan.
·         Daya saing lemah.
·         Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
·         Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.

f)       Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan, kemanusiaan dan memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan, serta pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Di Indonesia, yayasan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Kelebihan  :
·         Membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan.

Kekurangan  :
·         Terbatasnya dana- dana yang di perlukan.

6.      BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara. Di Indonesia, definisi BUMN menurut UU Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) digolongkan menjadi 3 jenis, yaitu  :
1)      Perusahaan Jawatan (Perjan), perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan mencari keuntungan.

2)      Perusahaan Umum (Perum), perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.

3)      Perusahaan Perseroan (Persero), perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.  Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

Ciri-ciri BUMN  :
·         Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·         Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·         Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
·         Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·         Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·         Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
·         Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·         Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·         Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·         Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
·         Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
·         Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·         Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
·         Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
·         Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
·         Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
·         Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Referensi    :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar