Hukum Dagang (KUHD)
Nama : Virna
Dhestira Permana
NPM : 27212607
Kelas : 2EB24
Universitas Gunadarma
2014
HUKUM DAGANG (KUHD)
1.
HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang
timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUHPerdata
dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan
hukum perdata.
Hukum perdata merupakan
hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex
specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka
dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis,
artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 KUHDagang yang pada pokoknya
menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
disinggung dalam KUHDagang.”
Hubungan antara hukum perdata
dan hukum biasalah dikenal dengan istilah special derogate legi generali.
Artinya apabila adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyampingkan
pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata.
Dalam perkembangannya, aturan yang telah diatur didalam Hukum
Perdata banyak kemudian diatur diluar Hukum Perdata. Selain itu juga, banyak
peraturan yang kemudian dielimir oleh Mahkamah Agung sesuai dengan perkembangan
zaman.
Sistem
hukum dagang Indonesia menurut arti luas dibagi menjadi 2, terutama bersumber
pada :
1)
Hukum
tertulis yang dikodifikasikan
a.
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia.
b.
Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW).
2)
Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan
Hukum ini merupakan peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985
: 7). Sifat
hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian.
Ketika kita mengenal
istilah hukum, pasti kita telah memiliki gambaran apa itu hukum. Hukum selalu
menjadi pedoman dan sumber keamanan dalam segala hal. Lalu, dalam tulisan kali
ini, kita akan membahas hukum dagang. Bagaimana caranya hukum berlaku dalam
perdagangan, bagaimana hukum memilki perannya dalam perdagangan. Kita
memerlukan hukum dalam segala hal. Begitu pula dalam berdagang, bisnis, dan
dalam hal memperkaya diri sendiri tentunya kita perlu berhadapan
dengan hukum dan tentunya berpegang pada hukum.
2.
BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih
berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada
pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai
pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda
sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia
KUHD tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi
hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka,
tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan
pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah
perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang
tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Sebelum tahun 1938
Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan
dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi
perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi
setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu
pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari
pendapat antara lain :
1)
Menurut Hukum
Perusahaan adalah mereka yang melakukan
sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas),
tenaga kerja, yang dilakukan secara terus-menerus dan terang-terangan untuk
memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau
mengadakan perjanjian perdagangan.
2)
Menurut Mahkamah
Agung (Hoge Read)
Perusahaan adalah seseorang yang
mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang
bersangkut paut dengan perniagaan dan perjanjian.
3)
Menurut
Molengraff
Perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah
keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar,
untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian-perjanjian
perdagangan.
4)
Menurut Undang –
undang Nomor 3 Tahun 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan
yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
3.
HUBUNGAN PENGUSAHA & PEMBANTUNYA
Didalam menjalankan kegiatan suatu
perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan
usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh
karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Sehingga, dalam urusan berdagang, pengusaha
membutuhkan parternya atau pembantunya. Pembantu dalam hal berdagang, tidaklah
sama dengan definisi pembantu rumah tangga, akan tetapi pembantu disini ialah
mereka yang memberikan bantuan kepada pengusaha untuk melakukan kegiatan
bisnisnya.
Sementara itu,
pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni :
1)
Pembantu Di
Dalam Perusahaan, mempunyai hubungan yang bersifat sub-ordinasi, yaitu hubungan antara atasan dengan bawahan sehingga
berlaku suatu perjanjian perubahan. Misalnya pemimpin perusahaan, pemegang
prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2)
Pembantu Di Luar
Perusahaan, mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu
perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan
memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUHPerdata. Misalnya
pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian ,
hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara
dalam perusahaan dapat bersifat :
a.
Hubungan
pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
b.
Hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
c.
Hubungan hukum
pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
4.
PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha adalah setiap orang yang
menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang
harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1)
Membuat
Pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHDagang, UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang
dokumen perusahaan) dan di dalam pasal 2 UU nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan
dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya. Dokumen
keuangan terdiri dari catatan (neraca tahunan, perhitungan laba, rekening,
jurnal transaksi harian). Dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang
berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak
terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2)
Mendaftarkan
perusahaannya (sesuai UU Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan). Dengan
adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka
setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk
melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 juni 1985.
Mengingat
segala hal yang dibahas oleh H.M.N.Purwosutjipto dalam bukunya yang berjudul
Pengertian Pokok Hukum Indonesia, dalam hal 44-45 beliau mengulas mengenai
pengusaha. Pada dasarnya seorang pengusaha dapat melakukan yakni Hubungan
perburuhan (Ketenagakerjaan) dan hubungan Pemberian Kuasa.
Hak
Pengusaha
a.
Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b.
Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi.
c.
Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja.
d.
Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha.
Kewajiban
Pengusaha
a.
Memberikan ijin
kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
b.
Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan.
c.
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan.
d.
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan.
e.
Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi.
f.
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah
mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
g.
Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek.
5.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
a)
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk
badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh
resiko secara pribadi. Manajeman perusahaan dikelola pemilik yang berfungsi
sebagai direktur atau manajer atau bahkan sekaligus pelaksana harian di
perusahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap
kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan
aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak
yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Kelebihan :
·
Seluruh laba
menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima
100% laba yang dihasilkan perusahaan.
·
Kepuasan
Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil
keputusan.
·
Kebebasan dan
Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan
orang lain dalam mengambil keputusan.
·
Sifat
Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang
berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah
tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
Kelemahan :
·
Tanggung jawab
pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai
jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
·
Sumber keuangan
terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan
untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
·
Kesulitan dalam
manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan,
pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih
sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
·
Kelangsungan
usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau
sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
b)
Perusahaan
Firma (Fa)
Firma adalah perusahaan yang didirikan
oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan.
Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak
terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu
atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Kelebihan :
·
Karena jumlah
modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan badan usaha
firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
·
Kemampuan
manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di
antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
·
Badan usaha
firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan :
·
Tanggung jawab
pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
·
Apabila salah
seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka
secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan
perusahaan tidak menentu.
·
Jika salah satu
anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota
yang lain.
c)
Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Komanditier atau Commanditaire
Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV, merupakan persekutuan dua
orang atau lebih untuk bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan
profit. Di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu menyerah kan atau
mempercayakan modalnya terhadap sekutu yang lain untuk menjalankan perusahaan.
CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang
ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan
usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan
dari kekayaan CV. Maka dalam CV di kenal 2 sekutu yaitu :
1.
Sekutu Aktif
: sekutu bekerja/komplementer, yaitu yang berhak memimpin
perusahaan.
2.
Sekutu Pasif
: sekutu tidak bekerja/komandit ( sleeping partner ), yaitu sekutu yang
hanya menyerah kan modal saja. Namun, setiap sekutu (anggota persekutuan)
memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat
dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma.
Kelebihan :
·
Modal yang
dikumpulkan lebih besar.
·
Anda lebih mudah
menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah
cukup populer di Indonesia.
·
Kemampuan
manajemennya lebih besar.
·
Pendiriannya
relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan :
·
Sebagian anggota
atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
·
Kelangsungan
hidupnya tidak menentu.
·
Sulit untuk
menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
d)
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan
pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap
orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan
melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi
tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka
keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik
saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya
keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Namun
ada 3 badan yang menentukan kelangsungan perusahaan :
1)
PT . RUPS
2)
Direksi
3)
Dewan Komisaris
Pemegang Saham
Kelebihan :
·
Tanggung jawab
yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan
punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan.
Tidak lebih.
·
Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada
beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
·
Mudah untuk
memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
·
Mudah memperoleh
tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan
saham baru.
·
Manajemen dan
spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara
efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan
yang lebih cakap.
Kelemahan :
·
PT merupakan
subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak.
Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan
pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang
bersangkutan.
·
Jika anda akan
mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk
kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan
ijin khusus untuk usaha tertentu.
·
Biaya
pembentukannya relatif tinggi.
·
Bagi sebagian
besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini
disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang
saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
e)
Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri
dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya,
walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum. Menurut UU no. 25 Tahun 1992, “Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas azas kekeluargaan.”
Koperasi
memiliki prinsip, yaitu suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan oleh International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah :
·
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela;
·
Pengelolaan
yang demokratis;
Tujuan
koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kelebihan
:
·
Prinsip
pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi
pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
·
Anggota
koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
·
Dasar
sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan
dasar sukarela.
·
Mengutamakan
kepentingan Anggota.
Kekurangan
:
·
Keterbatasan
dibidang permodalan.
·
Daya
saing lemah.
·
Rendahnya
kesaran berkoperasi pada anggota.
·
Kemampuan
tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
f)
Yayasan
Yayasan
adalah badan
hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan,
kemanusiaan dan memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan, serta
pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Modal
berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Di Indonesia, yayasan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah
akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman dan HAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan
dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah
memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Kelebihan :
·
Membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari
keuntungan.
Kekurangan :
·
Terbatasnya dana- dana yang di perlukan.
6. BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Badan
usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk
kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki
pemerintah sebuah negara. Di Indonesia, definisi BUMN menurut UU Nomor 19
Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan
nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) digolongkan
menjadi 3 jenis, yaitu :
1)
Perusahaan
Jawatan (Perjan), perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan
bukan mencari keuntungan.
2)
Perusahaan Umum
(Perum), perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan
untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
3)
Perusahaan
Perseroan (Persero), perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.
Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak
swasta dan luar negeri.
Ciri-ciri
BUMN :
·
Penguasaan badan
usaha dimiliki oleh pemerintah.
·
Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
·
Kekuasaan penuh
dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
·
Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·
Semua risiko
yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·
Untuk mengisi
kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
·
Agar pengusaha
swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·
Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·
Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi
dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·
Merupakan salah
satu stabilisator perekonomian negara.
·
Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
·
Modal seluruhnya
dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·
Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh
negara.
·
Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi.
·
Modal juga
diperoleh dari bantuan luar negeri.
·
Bila memperoleh
keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
·
Pinjaman kepada
bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Referensi :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar