Perlindungan Konsumen
Nama : Virna
Dhestira Permana
NPM : 27212607
Kelas : 2EB24
Universitas Gunadarma
2014
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
1)
PENGERTIAN
KONSUMEN
Konsumen yaitu beberapa orang yang menjadi pembeli atau pelanggan
yang membutuhkan barang untuk mereka gunakan atau mereka konsumsi sebagai
kebutuhan hidupnya. Pengertian konsumen menurut Aphilip Kotler (2000) dalam bukunya Principles Of Marketing adalah semua
individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk
dikonsumsi pribadi. Konsumen itu sendiri dibedakan menjadi dua :
1) Konsumen
Akhir adalah Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang
diperolehnya.
·
Menurut BPHN (Badan Pembinaan Hukum
Nasional) : “Pemakai akhir dari barang,
digunakan untuk keperluan diri sendiri atau orang lain dan tidak
diperjualbelikan”.
·
Menurut YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia): “Pemakai Barang atau jasa
yang tersedia dalam masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau keluarganya
atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali”.
·
Menurut KUH Perdata Baru Belanda : “Orang alamiah yang mengadakan perjanjian
tidak bertindak selaku orang yang menjalankan profesi atau perusahaan”.
2) Konsumen
Antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.
Ada dua cara untuk memperoleh barang, yakni :
·
Membeli. Bagi orang yang memperoleh
suatu barang dengan cara membeli, tentu ia terlibat dengan suatu perjanjian
dengan pelaku usaha, dan konsumen memperoleh perlindungan hukum melalui
perjanjian tersebut.
·
Cara lain selain membeli, yakni hadiah,
hibah dan warisan. Untuk cara yang kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam
suatu hubungan kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak
mendapatkan perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu diperlukan
perlindungan dari negara dalam bentuk peraturan yang melindungi keberadaan
konsumen, dalam hal ini UU PK.
Perlindungan konsumen adalah jaminan
yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang
dibeli dari produsen atau pelaku usaha. Saat ini ada saja para produsen yang
tidak mementingkan kesehatan dan keselamatan konsumennya karena sering kita
jumpai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak produsen kepada pihak
konsumen.
Menurut Pasal 1 UU No. 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu : “Perlindungan segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.” Undang
undang tentang perlindungan konsumen ini memang telah di terbitkan namun dalam
proses pelaksanaan atau aplikasi dari undang undang itu sendiri belum maksimal
atau dengan kata lain peraturan yang ada dalam undang undang tidak sesuai
dengan kenyataan. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran
yang merugikan para konsumen yang tentunya berkaitan dengan tanggung jawab
produsen (pelaku usaha) dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan
bahkan jiwa dari para konsumen.
2)
AZAS
& TUJUAN
Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada
sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam
implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas,
hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.
Azas Perlindungan
Konsumen
Dalam
Pasal 2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen : “Perlindungan konsumen berdasarkan manfaat,
keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian
hukum”. Berikut ini adalah Azas Perlindungan Konsumen :
a. Asas
Manfaat, mengamanatkan bahwa segala
upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
b. Asas
Keadilan, partisipasi seluruh rakyat
dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan
pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
c. Asas
Keseimbangan, memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
d. Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen, memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
e. Asas
Kepastian Hukum, baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.
Tujuan Perlindungan
Konsumen
Sedangkan
Pasal 3 UU No. 8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen :
a. meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif
pemakai barang dan/ atau jasa;
c. meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen;
d. menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan
kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
3)
HAK
& KEWAJIBAN KONSUMEN
Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen
memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen
sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan
mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya,
ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak
lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya
tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku
usaha.
Pada era globalisasi
dan perdagangan bebas dewasa ini, sebagai dampak kemajuan teknologi dan
informasi, memberdayakan konsumen semakin penting. Untuk pemberdayaan itu di
Negara kita telah dibuat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam hal ini ada dua pasal yang perlu
diperhatikan, yaitu yang mengatur hak-hak konsumen, disamping kewajiban yang
harus dilakukan, yaitu :
a)
Hak Konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak
konsumen sebagai berikut :
·
Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
·
Hak
untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan.
·
Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang/jasa.
·
Hak
untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
·
Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
·
Hak
untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
·
Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskrimainatif.
·
Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
·
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Disamping hak-hak
dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7,
yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak merupakan antinomi
dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen. selain
hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi dari akibat
negatif persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa
kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering dilakukan secara tidak
jujur yang dalam hukum dikenal dengan terminologi ” persaingan curang”.
b) Kewajiban Konsumen
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, yaitu :
·
Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
·
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
·
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
·
Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Dengan terbitnya
undang-undang tersebut maka diharapkan kepada para pelaku bisnis untuk
melakukan peningkatan dan pelayanan sehingga konsumen tidak merasa dirugikan.
Yang penting dalam hal ini adalah bagaimana sikap produsen agar memberikan
hak-hak konsumen yang seyogianya pantas diperoleh. Di samping agar juga
konsumen juga menyadari apa yang menjadi kewajibannya. Di sini dimaksudkan agar
kedua belah pihak saling memperhatikan hak dan kewajibannya masing-masing. Apa
yang menjadi hak konsumen merupakan kewajiban bagi produsen. Sebaliknya apa
yang menjadi kewajiban konsumen merupakan hak bagi produsen. Dengan saling
menghormati apa yang menjadi hak maupun kewajiban masing-masing, maka akan terjadilah
keseimbangan (tawazun) sebagaimana yang di ajarkan dalam ekonomi islam.
Dengan prinsip keseimbangan akan menyadarkan kepada setiap pelaku bisnis agar
segala aktivitasnya tidak hanya mementingkan dirinya sendiri, namun juga harus
memperhatikan kepentingan orang lain.
4)
HAK
& KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Seperti
halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah :
1)
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
2)
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan
konsumen yang beritikad tidak baik;
3)
hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4)
hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara
hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
5)
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Sedangkan
kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah :
1)
beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2)
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan;
3)
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif;
4)
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa
yang berlaku;
5)
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji,
dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau
garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6)
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas
kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
7)
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian
apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku
usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi
konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula
dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.
Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku
usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus
mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar
pelaku usaha.
5)
PERBUATAN
YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang
bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini
kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni :
1) larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan
produksi (Pasal 8 );
2) larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan
pemasaran (Pasal 9 – 16); dan
3) larangan bagi pelaku usaha periklanan
(Pasal 17)
Adapun
perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
a. Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
Ø Tidak
sesuai dengan :
·
standar yang dipersyaratkan;
·
peraturan yang berlaku;
·
ukuran, takaran, timbangan dan jumlah
yang sebenarnya.
Ø Tidak
sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai
barang dan/atau jasa yang menyangkut :
·
berat bersih;
·
isi bersih dan jumlah dalam hitungan;
·
kondisi, jaminan, keistimewaan atau
kemanjuran;
·
mutu, tingkatan, komposisi;
·
roses pengolahan;
·
gaya, mode atau penggunaan tertentu;
·
janji yang diberikan;
Ø Tidak
mencantumkan :
·
tanggal kadaluarsa/jangka waktu
penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang tertentu;
·
informasi dan petunjuk penggunaan dalam
bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ø Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan
"halal" yang dicantumkan dalam label.
Ø Tidak
memasang label/membuat penjelasan yang memuat:
·
Nama barang;
·
Ukuran, berat/isi bersih, komposisi;
·
Tanggal pembuatan;
·
Aturan pakai;
·
Akibat sampingan;
·
Nama dan alamat pelaku usaha;
·
Keterangan penggunaan lain yang menurut
ketentuan harus dipasang atau dibuat.
Ø Rusak,
cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar.
b. Dilarang
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa :
Ø Secara
tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut :
·
Telah memenuhi standar mutu tertentu,
potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu.
·
Dalam keadaan baik/baru, tidak
mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari
barang tertentu.
Ø Secara
tidak benar dan selah-olah barang
dan/atau jasa tersebut :
·
Telah mendapatkan/memiliki sponsor,
persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau
aksesoris tertentu.
·
Dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor,
persetujuan/afiliasi.
·
Telah tersedia bagi konsumen.
Ø Langsung/tidak
langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
Ø Menggunakan
kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung
resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
Ø Menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Ø Dengan
harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak
dilaksanakan.
Ø Dengan
menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan
tetapi tidak sesuai dengan janji.
Ø Dengan
menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional,
suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.
c. Dalam
menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang
mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau
menyesatkan mengenai :
Ø Harga/tarifdan
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
Ø Kondisi,
tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
Ø Kegunaan
dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.
d. Dalam
menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah
dengan cara undian dilarang :
Ø Tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
Ø Mengumumkan
hasilnya tidak melalui media massa.
Ø Memberikan
hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak
setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
e. Dalam
menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara
lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun
psikis.
f. Dalam
hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui
konsumen dengan :
Ø Menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah
memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung cacat tersembunyi.
Ø Tidak
berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
Ø Tidak
menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud
menjual barang lain.
Ø Menaikkan
harga sebelum melakukan obral.
6)
KLAUSULA
BAKU DALAM PERJANJIAN
Perjanjian dengan klausula baku atau
Perjanjian Baku diistilahkan secara beragam dalam bahasa Inggris dengan
standardized contract. Pada awal dimulainya sistem perjanjian, kebebasan
berkontrak di antara pihak yang berkedudukan seimbang merupakan unsur yang amat
penting. Namun berhubung aspek-aspek perekonomian semakin berkembang, para
pihak mencari format yang lebih praktis. Salah satu pihak menyiapkan
syarat-syarat yang sudah distandarkan pada suatu format perjanjian yang telah
dicetak, berupa formulir untuk kemudian diberikan kepada pihak lainnya untuk
disetujui. Inilah yang dimaksudkan dengan perjanjian standar atau perjanjian
baku.
Dengan cara yang
praktis ini, pihak pemberi kontrak standar sering kali menggunakan kesempatan
untuk membuat rumusan yang dibakukan itu lebih menguntungkan pihaknya dan
bahkan mengambil kesempatan di kala lawan perjanjian tidak berkesempatan
membaca isinya secara detil atau tidak terlalu memperhatikan isi perjanjian
itu.
Dalam konteks hubungan
pelaku usaha – konsumen, maka kontrak standar umumnya disediakan oleh produsen
atau pelaku usaha. Hal ini sejalan dengan kesimpulan yang dibuat oleh Kessler
bahwa perdagangan modern ditandai dengan kontrak standar yang berlaku secara
massal, perbedaan posisi tawar antara konsumen dan perusahaan, sehingga
konsekuensinya konsumen memiliki kemampuan yang terbatas untuk menentukan isi
dari kontrak-kontrak yang dibuat oleh produsen.
Pengertian klausula
baku terdapat dalam pasal 1 butir 10 yang menyatakan sebagai berikut :
“Klausula
baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah
dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha
yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib
dipenuhi oleh konsumen.”
Di dalam pasal 18
undang-undang nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa
yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantunkan klausula
baku pada setiap dokumen atau perjanjian, antara lain :
1.
menyatakan
pengalihan tanggungn jawab pelaku usaha;
2.
menyatakan bahwa
pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
3.
pelaku usaha
berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa
yang di beli konsumen;
4.
pemberian klausa
dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung
untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli
konsumen secara angsuran;
5.
mengatur perihal
pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau manfaat jasa yang dibeli oleh
konsumen;
6.
memberi hak
kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta
kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
Pelaku usaha dilarang
mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak
dapat dibaca secara terlihat atau tidak dapat dibaca seacra jelas atau yang
pengungkapannya sulit dimengerti sebagai konsekuensinya setiap klausula baku
yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian yang
memenuhi ketentuan sebagaimana di atas telah dinaytakan batal demi hukum. Oleh
karena itu , pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan klausula baku yang
dibuatnya yang bertentangan dengan undang-undang.
7)
TANGGUNG
JAWAB PELAKU USAHA
Setiap
pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau
diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami
konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang
cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau
kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha
ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan
pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha
terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti
kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab
pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian,
sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure
kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19.
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari
tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :
·
barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau
tidak dimaksud untuk diedarkan;
·
cacat barang timbul pada
kemudian hari;
·
cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai
kualifikasi barang;
·
kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen;
·
lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang
dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
8)
SANKSI
Masyarakat
boleh merasa lega dengan lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, namun bagian terbesar dari masyarakat kita belum tahu akan hak-haknya
yang telah mendapat perlindungan dalam undang-undang tesebut, bahkan tidak
sedikit pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan mengindahkan UU
Perlindungan Konsumen ini.
Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh
Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut :
1)
Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah)
terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak
sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan,
kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau
keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ).
2)
Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap
: pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi
mengenai resiko pemakaian barang/jasa.
Dari ketentuan-ketentuan pidana yang disebutkan diatas yang sering
dilanggar oleh para pelaku usaha masih ada lagi bentuk pelanggaran lain yang
sering dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pencantuman kalusula baku tentang hak
pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam
setiap nota pembelian barang.
Dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999, sanksi yang dikenakan pada pelaku usaha secara garis besar
dapat dibagi dua, yaitu :
1)
Sanksi
Administratif (Pasal 60)
a.
Badan
Penyelesain Sengketa Konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administrative
terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20,
Pasal 25, dan Pasal 26;
b.
Sanksi
administrative berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah);
c.
Tata cara
penetapan sanksi administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
2)
Sanksi Pidana
(Pasal 61)
Berkaitan dengan sanksi pidana
menegaskan bahwa penuntututan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha
dan/atau pengurusnya. Selanjutnya dalam pasal 62 secara eksplisit dipertegas
apa saja bentuk sanksi pidana tersebut.
a.
Pelaku usaha
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, hruf c, huruf
e, ayat (2), Pasal 18dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau
pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
b.
Pelaku usaha
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal
13 (1), Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
c.
Terhadap
pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap, atau
kematian, diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
(Pasal 62)
Terhadap sanksi pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa :
·
Perampasan
barang tertentu
·
Pengumuman
keputusan hakim
·
Pembayaran ganti
rugi
·
Perintah
penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen
·
Kewajiban
penarikan barang dari peredaran
·
Pencabutan izin
usaha
Demikianlah sanksi yang
dijatuhkan oleh kedua hukum, baik hokum syariah maupun hokum positif
(perundangan nasional), pada dasarnya sama-sama berkomitmen untuk melindungi
hak atau kepentingan konsumen. Perlakuan perlindungan terhadap konsumen
tidaklah berarti untuk merugikan pelaku usaha, namun yang menjadi tujuan poko
adalah ingin menciptakan keadilan antara kedua belah pihak dengan prinsip
saling menguntungkan. Itulah idealitas setiap peraturan perundangan yang ingin
mewujudkan keadilan, kearifan, kenyamanan, keamanan, dan lain sebagainya.
Bahkan yang lebih penting lagi adalah menciptakan kepastian hokum bagi masyarakat
dalam kehidupan.
REFERENSI :
·
Djakfar, Muhammad. (2009). Hukum
Bisnis, Malang: UIN-Malang Press.
·
Nasution, A.Z, Konsumen dan Hukum,
cet.I, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.
·
http://gustinkartikarachman.blogspot.com/p/hukum-perlindungan-konsumen.html
http://vegadadu.blogspot.com/2011/04/klausula-baku-dalam-perjanjian.html
·
http://jucticeforall.blogspot.com/2012/04/perjanjian-klausula-baku-menjerat.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar