Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Nama : Virna
Dhestira Permana
NPM : 27212607
Kelas : 2EB24
Universitas Gunadarma
2014
ANTI
MONOPOLI DAN PERSAINGAN
USAHA
TIDAK SEHAT
1.
PENGERTIAN
Pasar
Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang
menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering
disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (Price-Maker),
seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan
jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi,
semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian,
penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila
penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha
mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.
Menurut
UU no.5 Tahun 1999, tentang “Praktek
monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha
yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau
jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum.”
Sedangkan
menurut UU No 5 Tahun 1999, tentang “Anti
monopoli, yaitu memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas
produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh
satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha.”
Sementara
yang dimaksud dengan, praktek monopoli adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi
oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan
atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu
persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Kita
dapat mengetahui bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli, berikut
adalah penjelasannya :
1. Perusahaan bisa menguasai seluruh
penawaran bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi komoditii itu. Sebagai
contoh, hingga perang dunia II, Alcoa memiliki atau menguasai hampir setiap
sumber bauksit (bahan baku yang penting untuk memproduksi alumunium) di AS dan
dengan mempunyai monopoli penuh atau produksi aluminium di Amerika Serikat.
2. Perusahaan bisa memiliki paten yang
menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi komoditi yang sama. Sebagai
contoh, ketika kertas kaca pertama kali diperkenalkan, DuPont mempunyai
kekuasaan monopoli untuk produksinya berdasarkan hak paten.
3. Monopoli bisa ditetapkan melalui
pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut ditetapkan sebagai produsen dan
penyalur tunggal barang atau jasa tetapi tunduk pada pengendalian pemerintah
dalam aspek-aspek tertentu dari operasinya.
4. Pada beberapa industri, hasil yang
meningkat atas sekala produksi bisa dijalankan pada berbagai rentang output
yang cukup besar agar hanya membiarkan satu perusahaan untuk memproduksi output
ekuibrium industri. Industri ini disebut “monopoli alamiah” dan biasa terdapat
dalam bidang kepentingan umum dan transportasi, dalam kasus ini yang biasa
dilakukan pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi tetapi
harus tunduk pada pengendalian pemerintah. Misalnya saja, tarif listrik di kota
New York ditetapkan agar Con Edison mendapat “tingkat penghasilan yang
normal”(misalnya 10% sampai 15%) dari investasinya.
2.
AZAS
& TUJUAN
Azas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang persaingan usaha adalah UUNo. 5 Tahun 1999 tentang “Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan.”
Undang-Undang persaingan usaha adalah UUNo. 5 Tahun 1999 tentang “Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan.”
Kepedulian utama dari UU persaingan
usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen. Tujuan yang terkandung di dalam UU tersebut,
adalah sebagai berikut :
1. Menjaga kepentingan umum dan
meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif
melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya
kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha
menengah, dan pelaku usaha kecil.
3. Mencegah praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4. Terciptanya efektifitas dan
efisiensi dalam kegiatan usaha.
3.
KEGIATAN
YANG DILARANG
Kegiatan
yang dilarang yaitu berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2, yang berbunyi ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi,
sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam
dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.
Posisi dominan adalah keadaan di mana
pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam
kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi
tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan
kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta
kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Dalam UU No.5/1999, kegiatan yang
dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. UU ini tidak memberikan
defenisi kegiatan, seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa
yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas, tindakan secara sepihak.
Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka
dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang
tersebut yaitu :
1. Monopoli
adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
2. Monopsoni
adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku
usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli
tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak
sebagai penjual jumlahnya banyak.
3. Penguasaan
pasar
Di
dalam UU no.5/1999 Pasal 19, bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku
usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik
monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, yaitu :
a. Apabila
menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan
usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
b. Menghalangi
konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan
usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
c. Membatasi
peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
d. Melakukan
praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
4. Persekongkolan
adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha
lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku
usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
5. Posisi
Dominan artinya memiliki pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor
5 Tahun 1999, menyebutkan bahwa “Posisi
dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing
yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai
atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada
pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan
barang atau jasa tertentu.”
6. Jabatan
Rangkap
a. Dalam
Pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 1999, dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan
sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan
dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
7. Pemilikan
Saham
a. Berdasarkan
Pasal 27 UU Nomor 5 Tahun 1999, dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki
saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha
dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa
perusahaan yang sama.
8. Penggabungan,
peleburan, dan pengambil alihan
a. Dalam
Pasal 28 UU Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan
hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat
tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.
4.
PERJANJIAN
YANG DILARANG
1. Oligopoli
adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah
sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga
pasar.
2. Penetapan
harga
Dalam
rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara
lain :
a. Perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa
yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang
sama:
b. Perjanjian
yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari
harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang
sama;
c. Perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar;
d. Perjanjian
dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau
jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya
dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
3. Pembagian
wilayah, yaitu pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap
barang dan atau jasa.
4. Pemboikotan,
yaitu pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang
sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
5. Kartel,
yaitu pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya
yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau
pemasaran suatu barang dan atau jasa.
6. Trust,
yaitu pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk
melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang
lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup
tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol
produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
7. Oligopsoni,
dengan keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan
atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar
komoditas.
8. Integrasi
vertical, yaitu pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk
dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap
rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam
satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
9. Perjanjian
tertutup, yaitu pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa
hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut
kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
10. Perjanjian
dengan pihak luar negeri, yaitu pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
5.
HAL-HAL
YANG DIKECUALIKAN DALAM UU ANTI MONOPOLI
Di
dalam UU Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999, terdapat hal-hal yang dikecualikan,
yaitu terdapat dalam pasal berikut :
Pasal
50
1. Perbuatan
dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Perjanjian
yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten,
merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu,
dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
3. Perjanjian
penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan
atau menghalangi persaingan.
4. Perjanjian
dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali
barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah
diperjanjikan;
5. Perjanjian
kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat
luas
6. Perjanjian
internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
7. Perjanjian
dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan
dan atau pasokan pasar dalam negeri
8. Pelaku
usaha yang tergolong dalam usaha kecil
9. Pegiatan
usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Pasal 51
Monopoli
dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan
diselenggarakan oleh BUMN dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau
ditunjuk oleh Pemerintah.
6.
KOMISI
PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia
yang dibentuk untuk memenuhi amanat UU no. 5 tahun 1999, tentang larangan
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU menjalankan tugas
untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut.
Ø Perjanjian
yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara
bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang
dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian
tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust
(persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan
persaingan usaha tidak sehat.
Ø Kegiatan
yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui
pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Ø Posisi
dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya
untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis
pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur
pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan,
dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan
juga melihat dampak yang ditimbulkan. Keberadaan KPPU diharapkan menjamin
hal-hal berikut di masyarakat
·
Konsumen tidak lagi menjadi korban
posisi produsen sebagai price taker.
·
Keragaman produk dan harga dapat
memudahkan konsumen menentukan pilihan
·
Efisiensi alokasi sumber daya alam.
·
Konsumen tidak lagi diperdaya dengan
harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli.
·
Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena
produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya.
·
Menjadikan harga barang dan jasa ideal,
secara kualitas maupun biaya produksi.
·
Membuka pasar sehingga kesempatan bagi
pelaku usaha menjadi lebih banyak.
·
Menciptakan inovasi dalam perusahaan.
7.
SANKSI
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu
wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil
penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi
administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja
yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti
Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi
administratif,
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal
48
·
Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16-Pasal 19,
Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya
Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya
Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda
selama-lamanya 6 (enam) bulan.
·
Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 5-Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20-Pasal 24, dan Pasal 26 UU
ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 (lima miliar
rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah),
atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
·
Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 41 UU ini diancam pidana denda serendah-rendahnya
Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000
(lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3
(tiga) bulan.
Pasal
49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48
dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa :
·
pencabutan izin
usaha; atau
·
larangan kepada
pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang
ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
·
penghentian
kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak
lain.
Aturan ketentuan pidana
di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas
siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks
pidana.
REFRENSI
·
http://yulianiinda93.blogspot.com/2013/05/bab-13-anti-monopoli-dan-persaingan.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar