Hukum Perjanjian
Nama : Virna
Dhestira Permana
NPM : 27212607
Kelas : 2EB24
Universitas Gunadarma
2014
HUKUM PERJANJIAN
1.
PENGERTIAN PERJANJIAN
Dalam
hukum asing dijumpai istilah dalam bahasa Belanda yaitu Overeenkomst, sedangkan dalam bahasa Inggris adalah contract/agreement dan dalam bahasa kita sendiri (Indonesia) istilahnya dikenal
sebagai ”kontrak” atau ”perjanjian”. Umumnya dikatakan bahwa
istilah-istilah tersebut memiliki pengertian yang sama, sehingga tidak
mengherankan apabila istilah tersebut digunakan secara bergantian untuk
menyebut sesuatu konstruksi hukum.
Istilah kontrak atau perjanjian dapat
kita jumpai di dalam KUHP, bahkan didalam ketentuan hukum tersebut dimuat pula
pengertian kontrak atau perjanjian. Disamping istilah tersebut, kitab
undang-undang juga menggunakan istilah perikatan, perutangan, namun pengertian
dari istilah tersebut tidak diberikan.
Dalam
Pasal 1313 KUHPerdata : “Perjanjian
adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau
lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau
lebih.”
Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran
bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat
interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk
melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat
dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan
diri satu sama lain.
Namun para ahli hukum mempunyai pendapat
yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian tersebut, sebagai berikut :
1) Abdulkadir
Muhammad mengemukakan bahwa, “Perjanjian
adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri
untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.”
2)
Ahli hukum lain mengemukakan bahwa,
“Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana
seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling
berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan perikatan berupa suatu
rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan
atau ditulis.”
3) Menurut
J.Satrio, “Perjanjian dapat mempunyai dua
arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti
setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh
para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll. Sedangkan dalam
arti sempit, perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan
hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III
kitab undang-undang hukum perdata.”
2.
STANDAR
KONTRAK
Menurut Johannes Gunawan, “Standar
kontrak adalah perjanjian yang
isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir
yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para
konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen.” Sedangkan menurut
Mariam Badrulzaman, “Standar kontrak
adalah perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir.”
Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan
atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan
disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar,
ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan
bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang
ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan
ukuran.
Kontrak baku menurut
Munir Fuadi adalah : Suatu kontrak
tertulis yang dibuat oleh hanya salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan
seringkali tersebut sudah tercetak (boilerplate) dalam bentuk-bentuk formulir
tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut
ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informatif
tertentu saja dengan sedikit atau tanpa perubahan dalam klausul-klausulnya
dimana para pihak lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai kesempatan atau
hanya sedikit kesempatan untuk menegosiasi atau mengubah klausul-kalusul yang
sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku
sangat berat sebelah.
Sedangkan menurut Pareto
adalah : suatu transaksi atau aturan
adalah sah jika membuat keadaan seseorang menjadi lebih baik dengan tidak
seorangpun dibuat menjadi lebih buruk. Dan menurut ukuran Kaldor-Hicks
adalah : suatu transaksi atau aturan sah
itu adalah efisien jika memberikan akibat bagi suatu keuntungan sosial. Maksudnya adalah membuat keadan seseorang
menjadi lebih baik atau mengganti kerugian dalam keadaan yang memeperburuk.
Menurut
Mariam Darus, standar kontrak terbagi
dua yaitu umum dan khusus
1)
Kontrak standar
umum, artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur
dan disodorkan kepada debitur.
2)
Kontrak standar
khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan
berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Jenis-jenis
kontrak standar
1)
Ditinjau dari
segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka
ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi :
a.
kontrak standar
yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur;
b.
kontrak standar
yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak;
c.
kontrak standar
yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.
2)
Ditinjau dari
format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan
dua bentuk kontrak standar, yaitu :
a.
kontrak standar
menyatu;
b.
kontrak standar
terpisah.
3)
Ditinjau dari
segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara :
a.
kontrak standar
yang baru dianggap mengikat saat ditanda-tangani;
b.
kontrak standar
yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan.
Berdasar ketentuan hukum yang berlaku
pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4
syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :
1.
Adanya
kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri, bahwa semua pihak menyetujui/ sepakat
mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan,
intimidasi ataupun penipuan.
2.
Kecakapan para pihak
untuk membuat perjanjian, bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum,
(ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah
atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang
tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat
suatu perjanjian tertentu.
3.
Ada suatu hal
tertentu, bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan
oleh para pihak.
4.
Adanya suatu
sebab yang halal, apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
·
tidak bertentangan
dengan ketertiban umum;
·
tidak
bertentangan dengan kesusilaan;
·
tidak
bertentangan dengan undang-undang.
3. MACAM-MACAM PERJANJIAN
Macam-macam
Perjanjian Obligator
1.
Perjanjian
dengan cuma-cuma dan perjanjian dengan beban.
·
Perjanjian
dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu
keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
(Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
·
Perjanjian
dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu
keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya
sendiri.
2.
Perjanjian
sepihak dan perjanjian timbal balik.
·
Perjanjian
sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu
pihak saja.
·
Perjanjian
timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua
belah pihak.
3.
Perjanjian
konsensuil, formal dan riil.
·
Perjanjian
konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua
belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
·
Perjanjian
formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu,
yaitu dengan cara tertulis.
·
Perjanjian riil
ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus
diserahkan.
4.
Perjanjian
bernama, tidak bernama, dan campuran.
·
Perjanjian
bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan
ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah
titel VIIA.
·
Perjanjian tidak
bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
·
Perjanjian
campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di
kualifikasikan.
Macam-macam Perjanjian Internasional
1. Berdasarkan Isinya
·
Segi politis,
seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. Contohnya adatah NATO, ANZUS dan
SEATO;
·
Segi ekonomi,
seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contohnya adalah Cgi , IMF dan
iBRD;
·
Segi hukum,
seperti status kewarganegaraan (Indonesia-RRC), ekstradisi, dan sebagainya;
·
Segi batas
wilayah seperti laut territorial, batas alam daratan dan sebagainya;
·
Segi kesehatan
seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS.
2.
Berdasarkan
Proses/Tahapan Pembuatannya
a.
Perjanjian
bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan
ratifikasi;
b.
Perjanjian
bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan
penandatanganan;
c.
Setiap negara
yang berdaulat memiliki kemampuan untuk mengadakan perjanjian internasional.
Sedangkan negara bagian tidak mempunyai wewenang mengadakan perjanjian
internasional, kecuali jika diberi wewenang untuk itu oleh konstitusi negara
federal.
Contohnya :
·
Status
kewarganegaraan Indonesia-RRC, ekstradisi.
·
Laut teritorial,
batas alam daratan.
·
Masalah
karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS.
3. Berdasarkan Subjeknya
·
Perjanjian antarnegara yang dilakukan
oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional;
·
Perjanjian internasional antarnegara dan
subjek hukum internasional lainnya. Misalnya antara organisasi internasional
Tahta Suci (vatikan) dengan organisasi MEE;
·
Perjanjian antarsesama subjek Hukum
Internasional selain negara, yaitu antara organisasi internasional organisasi
internasional Iainnya. Misalnya kerja sama ASEAN dan MEE.
4. Berdasarkan Pihak-pihak yang Terlibat
a. Perjanjian Bilateral, adalah perjanjian yang
diadakan oleh dua pihak. Bersifat khusus (treaty contact) karena hanya mengatur
hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian ini bersifat
tertutup, yaitu menutup kemungkinan bagi pihak lain untuk turut dalam
perjanjian tersebut.
Contonya
:
·
Perjanjian
ekstradisi Indonesia dengan Malaysia pada tahun 1974.
·
Perjanjian
bilateral Indonesia India di bidang pertahanan dan ekonomi pada tahun 2011.
·
Perjanjian
bilateral Indonesia Perancis di berbagai bidang pada tahun 2011.
b.
Perjanjian
Multilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak, tidak hanya
mengatur kepentingan pihak yang terlibat dalam perjanjian, tetapi juga mengatur
hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka yaitu memberi
kesempatan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut,
sehingga perjanjian ini sering disebut law making treaties.
Contohnya
:
·
Konvensi Jenewa (tahun 1949) tentang Perlindungan Korban
Perang.
·
Konvensi Hukum Laut (tahun 1958).
·
Konvensi Winna (tahun 1961) tentang Hubungan Diplomatik.
5. Berdasarkan Fungsinya
a. Law
Making Treaties (perjanjian yang membentuk hukum), adalah suatu perjanjian yang
meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat
internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral).
b. Treaty
contract (perjanjian yang bersifat khusus), adalah perjanjian yang menimbulkan
hak dan kewajiban, yang hanya mengikat bagi negara-negara yang mengadakan
perjanjian saja (perjanjian bilateral).
Contohnya
:
·
Perjanjian Indonesia dan RRC tentang
dwikewarganegaraan, akibat-akibat yang timbul dalam perjanjian tersebut hanya
mengikat dua negara saja yaitu Indonesia dan RRC.
6.
Berdasarkan
Jenisnya
a.
Traktat (treaty):
yaitu persetujuan yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih yang mengadakan
hubungan antar mereka. Kekuatan traktat sangat ketat karena mengatur
masalah-masalah yang bersifat fundamental.
b.
Konvensi
(convention): yaitu persetujuan resmi yang bersifat multilateral atau
persetujuan yang diterima oleh organ suatu organisasi internasional. Konvensi
tidak berkaitan dengan kebijakan tingkat tinggi.
c.
Deklarasi
(declaration): yaitu pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang
politik, ekonomi, atau hokum. Deklarasi dapat berbentuk traktat, perjanjian
bilateral, dokumen tidak resmi, dan perjanjian tidak resmi.
d.
Piagam (statue):
yaitu himpunan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan
internasional, baik tentang pekerjaan kesatuan-kesatuan tertentu maupun ruang
lingkup hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab lembaga-lembaga
internasional.
e.
Pakta (pact)
yaitu traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis.
f.
Persetujuan
(agreement): yaitu suatu perjanjian internasional yang lebih bersifat teknis
administratif. Agreement ini biasanya merupakan persetujuan antar pemerintah
dan dilegalisir oleh wakil-wakil departemen tetapi tidak perlu diratifikasi
oleh DPR Negara yang bersangkutan. Sifat persetujuan tidak seformal traktat dan
konvensi.
g.
Protokol
(protocol): yaitu persetujuan yang isinya melengkapi (suplemen) suatu konvensi
dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara. Protokol hanya mengatur
masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu dari suatu
konvensi.
h.
Perikatan
(arrangement): yaitu suatu perjanjian yang biasanya digunakan untuk
transaksi-transaksi yang bersifat sementara dan tidak seformal traktat dan
konvensi.
Perjanjian internasional menjadi hukum
terpenting bagi hukum internasional positif, karena lebih menjamin kepastian
hukum. Di dalam perjanjian internasional diatur juga hal-hal yang menyangkut
hak dan kewajiban antara subjek-subjek hukum internasional (antarnegara). Kedudukan
perjanjian internasional dianggap sangat penting karena ada beberapa alasan,
diantaranya sebagai berikut :
1)
Perjanjian internasional
lebih menjamin kepastian hukum, sebab perjanjian internasional diadakan secara
tertulis.
2)
Perjanjian
internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama diantara para subjek
hukum internasional.
4.
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Untuk
sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat menurut pasal 1320 KUHPerdata :
1. Kesepakatan, yaitu adanya rasa ikhlas atau saling
memberi dan menerima atau sukarela diantara pihak-pihak yang membuat perjanjian
tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan,
penipuan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan, berarti para pihak yang membuat kontrak
haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada
dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Dikatakan cakap
untuk membuat perjanjian, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap
sudah dewasa, walau umurnya belum genap 18 tahun.
3. Hal tertentu, maksudnya objek yang diatur kontrak
harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar.
Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan
mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4. Sebab yang dibolehkan, maksudnya isi kontrak tidak
boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban
umum, dan atau kesusilaan.
Dua
syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat subyektif, karena mengenai
orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedanngkan dua syarat
yang terakhir dinamakan syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau
obyeknya dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Dalam pasal 1330 KUHPerdata disebutkan
sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian :
1. Orang-orang
yang belum dewasa (belum menikah/kawin);
2. Mereka
yang ditaruh di bawah pengampunan;
3. Orang-orang
perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan pada umumnya
semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat
perjanjian-perjanjian tertentu.
Menurut KUHPerdata, seorang perempuan
yang bersuami, untuk mengadakan suatu perjanjian, memerlukan bantuan atau izin
(kuasa tertulis) dari suaminya (pasal 108 KUHPerdata). Menurut Pasal 1338 ayat
(1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah
pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.
5.
SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menurut
azas konsensualitas, suatu pejanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat
atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa
yang menjadi obyek perjanjian. Sepakat adalah suatu persesuaian paham dan
kehendak antara dua pihak tersebut. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu
adalah juga yang dikehendaki oleh pihak yang lainnya, meskipun tidak sejurusan
tetapi secara bertimbal balik. Kedua kehendak itu bertemu satu sama lain.
Karena suatu perjanjian dilahirkan pada
detik tercapainya sepakat, maka perjanjian itu lahir pada detik diterimanya
penawaran (offerte). Menurut ajaran yang lazim dianut sekarang, perjanjian
harus dianggap dilahirkan pada saat dimana pihak yang melakukan penawaran
menerima jawaban yang termaksud dalam surat tersebut, sebab saat itulah dapat
dianggap sebagai detik lahirnya sepakat. Karena perjanjian sudah dilahirkan
maka tak daapat lagi ia ditarik kembali jika tidak seizin pihak lawan.
Ada
beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian
yaitu :
a. Teori
Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut
teori ini, perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah
ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat
pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori
Pengiriman (Verzending Theori)
Menurut
teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian.
Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.
c. Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie)
Menurut
teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui
isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori
penerimaan (Ontvangtheorie)
Menurut
teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak
peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok
adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang
dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian.
6.
PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Pembatalan
Suatu Perjanjian
Apabila dalam suatu syarat obyektif
tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum (null and void).
Dalam hal yang demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada suatu
perjanjian dan tidak ada pula suatu perikatan antara orang-orang yang bermaksud
membuat perjanjian itu.
Apabila pada waktu
pembuatan perjanjian, ada kekurangan mengenai syarat yang subyektif, maka
perjanjian itu bukannya batal demi hukum, tetapi dapat dimintakan pembatalannya
oleh salah satu pihak. Pihak ini adalah pihak yang tidak cakap menurut hukum
(yang meminta orang tua atau walinya, ataupun ia sendiri apabila ia sudah
cakap), dan pihak yang memberikan perjanjian atau menyetujui itu secara tidak
bebas.
Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab
yang membuat perjanjian tidak bebas, yaitu :
1.
Paksaan adalah pemaksaan rohani
atau jiwa, jadi bukan paksaan badan atau fisik. Misalnya salah satu pihak
karena diancam atau ditakut-takuti terpaksa menyetujui suatu perjanjian.
2.
Kekhilafan atau Kekeliruan terjadi
apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal yang pokok dari apa yang
diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi
obyek dari perjanjian, ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian
itu.
3.
Penipuan terjadi apabila satu
pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak
benar disertai dengan akal-akalan yang cerdik, untuk membujuk pihak lawannya
memberikan perjanjiaannya. Pihak yang menipu itu bertindak secara aktif untuk
menjerumuskan pihak lawannya. Misalnya mobil yang ditawarkan diganti dulu
merknya, nomor mesinnya dipalsu dan lain sebagainya.
Penyebab Pembatalan Perjanjian :
·
Pekerja
meninggal dunia;
·
Jangka waktu
perjanjian kerja berakhir;
·
Adanya putusan
pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
·
Adanya keadaan
atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan
kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya
hubungan kerja.
Pelaksanaan
Suatu Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal
1338 ayat (3) KUHPerdata, merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan
perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma
kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual
beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah
diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang
telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh
diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Menilik macam-macamnya
hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan itu, perjanjian-perjanjian dibagi dalam
tiga macam yaitu :
1. Perjanjian
untuk memberikan menyerahkan barang;
2. Perjanjian
untuk bebuat sesuatu;
3. Perjanjian
untuk tidak berbuat sesuatu.
Kitab Undang-undang
Hukum Perdata memberikan sekedar petunjuk, ialah persoalan apakah suatu
perjanjian mungkin dieksekusi (dilaksanakan) secara riil. Petunjuk itu kita
dapatkan dalam pasal-pasal 1240-1241.
Dalam hal penafsiran
perjanjian ini pedoman utama ialah: kata-kata suatu perjanjian jelas, maka
tidaklah diperkenankan untuk menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran. Pedoman-pedoman
lain yang penting dalam menafsirkan suatu perjanjian adalah :
1.
Jika kata-kata
suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, maka harus
dipilihnya menyelidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian itu
dari pada memegang teguh arti kata-kata menurut huruf.
2.
Jika sesuatu
janji dapat diberikan dua macam pengertian, maka harus dipilihnya pengertian
yang sedemikian yang memungkinkan janji itu dilaksanakan daripada memberikan
pengertian yang tidak memungkinkan suatu pelaksanaan.
3.
Jika kata-kata
dapat diberikan dua macam pengertian, maka harus dipilih pengertian yang paling
selaras dengan sifat perjanjian.
4.
Apa yang
meragukan harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan di negeri atau
di tempat di mana perjanjian telah diadakan.
5.
Semua janji
harus diartikan dalam hubungan satu sama lain, tiap janji harus ditafsirkan
dalam rangka perjanjian seluruhnya.
6.
Jika ada
keragu-raguan, maka suatu perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang
elah meminta diperjanjikannya sesuatu hal dan, untuk keuntungan orang yang
telah mengikatkan dirinya untuk itu.
Referensi :
1.
http://
wartawarga.gunadarma.id/2011/04/pengertian-perjanjian-macamnyajenis-jenisnya-syarat-sahnya-dan-sebab-membatalkan-perjanjian/
4.
Katuuk, Neltje F. Februari 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis.
Jakarta: Universitas Gunadarma.
