ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Subyek dan Obyek Hukum
Nama : Virna
Dhestira Permana
NPM : 27212607
Kelas : 2EB24
Universitas Gunadarma
2014
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
1.
Subyek
Hukum
Dalam
dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia
dan badan hukum. Jadi, subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai
hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.
a.
Subyek
Hukum Manusia
Menurut
hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah mempunyai kedudukan subyek hukum yang
sama selaku pendukung hak dan kewajiban secara kodrati atau secara alami.
Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia
dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.
Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek
hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada
beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum, yaitu :
·
Anak yang masih dibawah umur, belum
dewasa, dan belum menikah.
·
Orang yang berada dalam pengampunan
yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Maka
dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu
oleh orang lain.
b. Subyek Badan Hukum
Badan
hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan memiliki
tujuan tertentu, badan yang diberi status "person" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban.
Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia.
Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para
anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa
hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi
hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan. Sebagai
subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
hukum, yaitu :
·
Memiliki kekayaan yang terpisah dari
kekayaan anggotanya.
·
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah
dari hak dan kewajiban para anggotanya.
2.
Obyek Hukum
Obyek
hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum atau segala
sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat
pula disebut sebagai benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan
bernilai ekonomis.. Merujuk berdasarkan pada pasal 503-504 KUHPerdata, benda
adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Benda
itu sendiri dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda
bersifat Materiekegoderen adalah
suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berwuwjud/konkrit, yang meliputi :
a. Benda bergerak atau tidak tetap, berupa benda yang dapat
dihabiskan dan yang tak dapat dihabiskan.
b. Benda tak bergerak, contoh : tanah, pohon-pohon, dsb.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda bersifat Immateriegoderen adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca
indera saja (tidak berwujud) dan
kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
3.
Hak Jaminan
Hak
jaminan adalah hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang yang melekat
pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi
kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian) Perjanjian utang piutang
dalam KUHP tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUHP
tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang
meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
A. Penggolongan
Jaminan
· Berdasarkan
sifatnya
1. Jaminan
yang bersifat umum, bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang), bisa
dipindah tangankan haknya pada pihak lain.
2. Jaminan
yang bersifat khusus, yaitu dapat digadai, dihipotik, memiliki hak tanggungan
dan fidusia.
· Berdasarkan
objek/bendanya
1. Jaminan
dalam bentuk benda bergerak.
2. Jaminan
dalam bentuk benda tidak bergerak.
· Penggolongan
jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :
1. Jaminan
yang lahir karena undang-undang.
2. Jaminan
yang lahir karena perjanjian.
B. Unsur-unsur
dari jaminan, yaitu merupakan jaminan tambahan, diserahkan oleh nasabah debitur
kepada bank/kreditur dan untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah.
C. Kegunaan
dari jaminan
1. Memberi
hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan,
apabila debitur melakukan cidera janji.
2. Menjamin
agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga
kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya dengan merugikan diri sendiri
dapat dicegah.
3. Memberikan
dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayarn
angsuran pokok kredit tiap bulannya.
D. Syarat
– syarat benda jaminan
1. Mempermudah
diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
2. Tidak
melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan
usahanya.
E. Manfaat
benda jaminan bagi kreditur
1. Terwujudnya
keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
2. Memberikan
kepastian hukum bagi kreditur. Sedangkan manfaat benda bagi jaminan debitur,
adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan
usahanya.
REFRENSI
:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-hukum-objek-hukum
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/


