Minggu, 30 Maret 2014

Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi Ke-3


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Hukum Perdata




Nama          : Virna Dhestira Permana
NPM           : 27212607
Kelas           : 2EB24







Universitas Gunadarma
2014





HUKUM PERDATA


A.   Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak, kewajiban serta kepentingan antar individu dalam masyarakat. Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat. Hukum perdata biasa menangani kasus yang bersifat pribadi seperti  hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris. Dimana tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara kedua individu tersebut. Hukum perdata terjadi ketika seseorang mengalami suatu kasus yang bersifat tertutup (private). Hukum perdata terjadi dimana ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.
Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua, yakni hukum publik dan hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum-hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Berikut ini ada beberapa pengertian hukum perdata menurut para ahli :
1.      Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.”
2.      Ronald G. Salawane
Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.”
3.      Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.”
4.      Sudikno Mertokusumo
“Hukum Perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.”
5.      Prof. R. Soebekti, S.H.
Hukum Perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.”

Hukum perdata dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Hukum perdata materil, berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri
2.      Hukum perdata formi,l adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata, yang memiliki fungsi untuk mempertahankan isi hukum acara materil dan juga memiliki fungsi untuk mempertahankan hak dan kepentingan seseorang.
Tujuan Hukum perdata adalah memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dan untuk menciptakan suasana yang tertib atau dengan kata lain tujuan hukum perdata adalah untuk mencapai suasana yang tertib hukum, dimana seseorang mempertahankan haknya melalui BSDSN peradilan sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.
Hukum perdata memiliki sifat yang memaksa karena jika terjadi suatu proses acara perdata dipengadilan maka ketentuan tidak dapat dilanggar melainkan harus ditaati oleh para pihak (kalau tidak ditaati berakibat merugikan bagi pihak yang berperkara). Dan bersifat mengatur, maksudnya semua tindakan dan perbuatan diatur didalam hukum, termasuk mengenai sanksi-sanksinya dan dijadikan sebagai alat untuk menundukkan masyarakat. Undang-undang yang mempengaruhi berlakunya hukum perdata adalah Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), Undang-undang perkawinan(No.1 Thn 1974) dan SEMA No.3/1963.

B.    Keadaan Hukum Perdata yang Berlaku Di Indonesia
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau KUHP yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW), yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.

·     Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.      Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.      Faktor Hostia Yuridis, yang dapat kita lihat pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu  :
a.    Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
b.   Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c.    Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
1.      Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
2.      Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
3.      Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti  :
1.      Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
2.      Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717). 
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
1.      Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
2.      Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
3.      Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
4.       Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).



C.    Sejarah Singkat Hukum Perdata
1.       Awal Perkembangan Hukum Perdata Internasional (HPI)
Di dalam sejarah perkembangan HPI, tampaknya perdagangan (pada tahap permulaan adalah pertukaran barang atau barter) dengan orang asinglah yang melahirkan kaidah-kaidah HPI. Pada jaman romawi kuno segala persoalan yang timbul sebagai akibat hubungan antara orang romawi dan pedagang asing diselesaikan oleh hakim pengadilan khusus yang disebut praetor peregrinis. Hukum yang digunakan oleh hakim tersebut pada dasarnya adalah hukum yang berlaku bagi para cives romawi, yaitu ius civile yang telah disesuaikan dengan pergaulan internasional. Ius civile yang telah diadaptasi untuk hubungan internasional itu kemudian disebut Ius Gentium.
Sebagaimana halnya ius civile, Ius Gentium juga memuat kaidah-kaidah yang dikatagorikan ke dalam ius privatum dan ius publicum. Ius Gentium yang menjadi bagian ius privatum berkembang menjadi HPI. Sedangkan Ius Gentium yang menjadi bagian ius publicum telah berkembang menjadi hokum internasional publik atau territorial, yang dewasa ini dianggap sebagai asas HPI yang penting, misalnya :
a.       Asas Lex Rei Sitae (Lex Situs), yang menyatakan bahwa hukum yang harus diberlakukan atas suatu benda adalah hukum dari temapt benda tersebut berada.
b.      Asas Lex Loci Contractus, yang menyatakan bahwa terhadap perjanjian-perjanjian (yang bersifat HPI) berlaku kaidah-kaidah hukum dari tempat pembutan perjanjian.
c.       Asas Lex Domicilii, yang menyatakan bahwa hukum yang mengatur hak serta kewajiban perorangan adalah hukum dari tempat seseorang berkediaman tetap.
Di dalam prinsip territorial, hukum yang berlaku bersifat territorial. Setiap wilayah memiliki hukumnya sendiri dan hanya ada satu hukum yang berlaku terhadap semua orang atau benda yang berada di wilayah itu dan perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan di wilayah itu.
Dalam kenyataannya hingga kini, belum dapat diadakan asas HPI yang berlaku umum. Setiap hubungan hokum selama ini harus diselesaikan menurut caranya sendiri dan inipun bergantung pada kebiasaan, undang-undang putusan-putusan pengadilan di dalam masing-masing masyarakat hokum. Walaupun demikian dapat disaksikan makin bertambah banyaknya perjanjian internasional yang berusaha menyeragamkan kaidah-kaidah HPI seperti perjanjian-perjanjian HPI Den Haag.

2.       Awal Mula Perkembangan Hukum Perdata Di Indonesia
Perkembangan Hukum Perdata Internasional pada abad ke-17 oleh Belanda ke Indonesia selain membawa budaya barat, juga membawa dan menerapkan hukum antar golongan (intergentielrcht). Menurut Kollewijn, “Belanda pada waktu itu menerapkan politikluarnegeri sebagai berikut: jika suatu daerah ditaklukkan dengan kekerasan, maka hukum setempat harus dihapuskandan diganti dengan hukum belanda. Tetapi daerah-daerah yang melakukan perundingan, maka sampai batas-batas tertentu hukum setempat masih dihormati”. Namun karena lemahnya pengawasan VOC dan perlawanan rakyat pada saat itu, maka hukum adat masih berlaku.
Pada abad ke-18 ada keberadaan hukum adat di Indonesia. Saat pemerintahan Daendels, masih tetap mengakui berlakunya hukum asli rakyat Indonesia. Politik ini diperkuat oleh Raflles yang mengikuti politik pemerintah Inggris, yang membiarkan daerah jajahannya menggunakan hukumnya sendiri.
Kemudian pada abad ke-19 terjadi Hubungan Perdata Quasi Internasional. Dimana Belanda kembali menguasai wilayah Indonesia dengan kekuatan yang lebih besar. Kemudian menerbitkan Indische Staatrechgeling (IS) tahun 1925, yang pada pasal 35 memberi wewenang pada kerajaan Belanda untuk mengadakan perjajian internasional dengan raja-raja Indonesia. Hubungasn Indonesia-Belanda pada masai ini merupakan hubungan quasi internasional, maka hubungan orang Indonesia dengan Belanda disebut hubungan perdata quasi-internasional.
Hubungan hukum antar golongan terjadi pada abad ke-20 awal. Pada abad ini Aceh ditaklukkan oleh Belanda, maka hubungan quasi-internasional berubah menjadi hubungan kolonial. Selanjutnya hubungan perdata quasi-internasioal berubah menjadi hubungan Hukum Antar Golongan. Perkawinan campur dan persoalan hukum tanah membuat Hukum Antar Golongan semakin berkembang. Ada sebagian ahli hukum yang menggunakan kaidah Humum Perdata Internasional untuk menyelesaikan persoalan Hukum Antar-Gologan.
Pada awal perkembangannya banyak persoalan-persoalan yang mengandung unsur asing  yang masih diselesaikan menurut Hukum Antar - Golongan. Oleh sebab itu, Hukum Perdata Internasional belum mempunyai kesempatan untuk berkembang. Kemudian baru setelah terbukanya kembali kemungkinan orang asing menanamkan modalnya di Indonesia, masyarakat Indonesia sadar betapa pentingnya Hukum Perdata Internasional. Agar masyarakat Indonesia tidak hanya didikte oleh negara-negara asing dalam hubungan transaksional. Artinya sekarang masyarakat Indonesia harus mulai menghilangkan kebiasaan lama untuk menyelesaikan peristiwa-peristiwa yang ada unsur asingnya dengan menggunakan hukum Antar-Golongan. Tapi sebaliknya kita gunakan HPI Indonesia secara khusus tersendiri mengatur hubungan hukum yang mengandung unsur asing.


D.   Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu  :
1.      Sistematika Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
·     Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht).
·     Hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht).
·     Hukum tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht).
·     Hukum waris/erfrecht

2.      Sistematika hukum perdata menurut kitab Undang-Undang hukum perdata
·      Buku I tentang orang/van personen.
·      Buku II tentang benda/van zaken.
·      Buku III tentang perikatan/van verbintenisen.
·      Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring.
Apabila kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut KUHP maka  :
·      Hukum perorangan termasuk Buku I.
·      Hukum keluarga termasuk Buku I.
·      Hukum harta kekayaan termasuk buku II sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk Buku III sepanjang yang bersifat relative
      Hukum waris termasuk Buku II karena Buku II mengatur tentang benda sedangkan hokum waris juga mengatur benda dari pewaris/orang yang sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam pasa 584 KUHperdata (terdapat dalam Buku II) yang menyatakan sebagai berikut :
Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dank arena penunjukan atau penyerahan, berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu.”

Sumber    


Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi Ke-2


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Subyek dan Obyek Hukum




Nama          : Virna Dhestira Permana
NPM           : 27212607
Kelas           : 2EB24








Universitas Gunadarma
2014




SUBYEK DAN OBYEK HUKUM


1.      Subyek Hukum
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum. Jadi, subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.

a.       Subyek Hukum Manusia
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah mempunyai kedudukan subyek hukum yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum, yaitu       :
·         Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
·         Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.

b.      Subyek Badan Hukum
Badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan memiliki tujuan tertentu, badan yang diberi status "person" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu   :
·         Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
·         Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

2.      Obyek Hukum
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.. Merujuk berdasarkan pada pasal 503-504 KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Benda itu sendiri dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda bersifat Materiekegoderen adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berwuwjud/konkrit, yang meliputi :
a.       Benda bergerak atau tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan yang tak dapat dihabiskan.
b.      Benda tak bergerak, contoh : tanah, pohon-pohon, dsb.
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda bersifat Immateriegoderen adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak berwujud) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

3.    Hak Jaminan
Hak jaminan adalah hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian) Perjanjian utang piutang dalam KUHP tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUHP tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
A.    Penggolongan Jaminan
·   Berdasarkan sifatnya
1.   Jaminan yang bersifat umum, bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang), bisa dipindah tangankan haknya pada pihak lain.
2.   Jaminan yang bersifat khusus, yaitu dapat digadai, dihipotik, memiliki hak tanggungan dan  fidusia.
·   Berdasarkan objek/bendanya
1.   Jaminan dalam bentuk benda bergerak.
2.   Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak.
·   Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :
1.   Jaminan yang lahir karena undang-undang.
2.   Jaminan yang lahir karena perjanjian.

B.     Unsur-unsur dari jaminan, yaitu merupakan jaminan tambahan, diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur dan untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

C.     Kegunaan dari jaminan
1.      Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
2.      Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya dengan merugikan diri sendiri dapat dicegah.
3.      Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayarn angsuran pokok kredit tiap bulannya.

D.    Syarat – syarat benda jaminan
1.      Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
2.      Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.

E.     Manfaat benda jaminan bagi kreditur
1.      Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
2.      Memberikan kepastian hukum bagi kreditur. Sedangkan manfaat benda bagi jaminan debitur, adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.

 REFRENSI :