ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Hukum Perdata
Nama : Virna
Dhestira Permana
NPM : 27212607
Kelas : 2EB24
Universitas Gunadarma
2014
HUKUM PERDATA
A.
Pengertian
Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum atau
ketentuan yang mengatur hak-hak, kewajiban serta kepentingan antar individu
dalam masyarakat. Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat. Hukum
perdata biasa menangani kasus yang bersifat pribadi seperti hukum
keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris. Dimana
tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara kedua
individu tersebut. Hukum perdata terjadi ketika seseorang mengalami
suatu kasus yang bersifat tertutup (private). Hukum perdata terjadi dimana
ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib
atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.
Dalam
tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal
pembagian hukum menjadi dua, yakni hukum publik dan hukum
perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal
pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum-hukum
Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik
perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari
Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan
dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Berikut ini ada beberapa
pengertian hukum perdata menurut para ahli :
1.
Sri Sudewi
Masjchoen Sofwan
“Hukum
Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.”
2.
Ronald G.
Salawane
“Hukum
Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum
yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang
keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.”
3.
Prof. Soediman
Kartohadiprodjo, S.H.
“Hukum
Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan
perseorangan yang lainnya.”
4.
Sudikno Mertokusumo
“Hukum Perdata adalah hukum
antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu
terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.”
5.
Prof. R.
Soebekti, S.H.
“Hukum
Perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur
kepentingan perseorangan.”
Hukum perdata dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1.
Hukum perdata
materil, berkaitan dengan muatan atau
materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri
2.
Hukum perdata formi,l
adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang
mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri,
seperti melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal
dengan sebutan hukum acara perdata, yang memiliki fungsi untuk mempertahankan
isi hukum acara materil dan juga memiliki fungsi untuk mempertahankan hak dan
kepentingan seseorang.
Tujuan Hukum perdata
adalah memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri
dan untuk menciptakan suasana yang tertib atau dengan kata lain tujuan hukum
perdata adalah untuk mencapai suasana yang tertib hukum, dimana seseorang
mempertahankan haknya melalui BSDSN peradilan sehingga tidak terjadi tindakan
sewenang-wenang.
Hukum perdata memiliki
sifat yang memaksa karena jika terjadi suatu proses acara perdata dipengadilan
maka ketentuan tidak dapat dilanggar melainkan harus ditaati oleh para pihak
(kalau tidak ditaati berakibat merugikan bagi pihak yang berperkara). Dan bersifat
mengatur, maksudnya semua tindakan dan perbuatan diatur didalam hukum, termasuk
mengenai sanksi-sanksinya dan dijadikan sebagai alat untuk menundukkan
masyarakat. Undang-undang yang mempengaruhi berlakunya hukum
perdata adalah Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), Undang-undang
perkawinan(No.1 Thn 1974) dan SEMA No.3/1963.
B. Keadaan Hukum Perdata yang Berlaku Di Indonesia
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku
di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum
perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku
di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara
yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa
kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum
lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda,
khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata atau KUHP yang berlaku di Indonesia tidak lain
adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk
Wetboek (atau dikenal dengan BW), yang berlaku di kerajaan Belanda dan
diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas
konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW
diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum
perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Yang dimaksud dengan
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah
di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata
barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek
dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya
& sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan,
Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun
1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
·
Keadaan
Hukum Perdata di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat
dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka
ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa
Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.
Faktor Hostia
Yuridis, yang dapat kita lihat
pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu :
a.
Golongan Eropa
dan yang dipersamakan.
b.
Golongan Bumi
Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c.
Golongan Timur
Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Adapun hukum yang diberlakukan bagi
masing-masing golongan yaitu :
1.
Bagi golongan
Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang
diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda
berdasarkan azas konkordansi.
2.
Bagi golongan
Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu
hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar
Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan
rakyat.
3.
Bagi golongan
timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan
bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan
untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun
untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Disamping itu ada peraturan-peraturan
yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
1.
Ordonansi
Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
2.
Organisasi
tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag
no 717).
Dan ada pula peraturan-peraturan yang
berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
1.
Undang-undang
Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
2.
Peraturan Umum
tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
3.
Ordonansi Woeker
(Staatsblad 1938 no 523)
4.
Ordonansi
tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
C.
Sejarah
Singkat Hukum Perdata
1.
Awal
Perkembangan Hukum Perdata Internasional (HPI)
Di
dalam sejarah perkembangan HPI, tampaknya perdagangan (pada tahap permulaan
adalah pertukaran barang atau barter) dengan orang asinglah yang melahirkan
kaidah-kaidah HPI. Pada jaman romawi kuno segala persoalan yang timbul sebagai
akibat hubungan antara orang romawi dan pedagang asing diselesaikan oleh hakim
pengadilan khusus yang disebut praetor peregrinis. Hukum yang digunakan
oleh hakim tersebut pada dasarnya adalah hukum yang berlaku bagi para cives
romawi, yaitu ius civile yang telah disesuaikan dengan pergaulan
internasional. Ius civile yang telah diadaptasi untuk hubungan
internasional itu kemudian disebut Ius Gentium.
Sebagaimana halnya ius civile, Ius
Gentium juga memuat kaidah-kaidah yang dikatagorikan ke dalam ius
privatum dan ius publicum. Ius Gentium yang menjadi bagian ius
privatum berkembang menjadi HPI. Sedangkan Ius Gentium yang menjadi
bagian ius publicum telah berkembang menjadi hokum internasional publik
atau territorial, yang dewasa ini dianggap sebagai asas HPI yang penting,
misalnya :
a. Asas
Lex Rei Sitae (Lex Situs), yang menyatakan bahwa hukum yang harus
diberlakukan atas suatu benda adalah hukum dari temapt benda tersebut berada.
b. Asas
Lex Loci Contractus, yang menyatakan bahwa terhadap
perjanjian-perjanjian (yang bersifat HPI) berlaku kaidah-kaidah hukum dari
tempat pembutan perjanjian.
c. Asas
Lex Domicilii, yang menyatakan bahwa hukum yang mengatur hak serta
kewajiban perorangan adalah hukum dari tempat seseorang berkediaman tetap.
Di dalam prinsip territorial, hukum yang
berlaku bersifat territorial. Setiap wilayah memiliki hukumnya sendiri dan
hanya ada satu hukum yang berlaku terhadap semua orang atau benda yang berada
di wilayah itu dan perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan di wilayah itu.
Dalam kenyataannya hingga kini, belum
dapat diadakan asas HPI yang berlaku umum. Setiap hubungan hokum selama ini
harus diselesaikan menurut caranya sendiri dan inipun bergantung pada
kebiasaan, undang-undang putusan-putusan pengadilan di dalam masing-masing
masyarakat hokum. Walaupun demikian dapat disaksikan makin bertambah banyaknya
perjanjian internasional yang berusaha menyeragamkan kaidah-kaidah HPI seperti
perjanjian-perjanjian HPI Den Haag.
2.
Awal
Mula Perkembangan Hukum Perdata Di Indonesia
Perkembangan Hukum Perdata Internasional
pada abad ke-17 oleh Belanda ke Indonesia selain membawa budaya barat, juga
membawa dan menerapkan hukum antar golongan (intergentielrcht). Menurut Kollewijn, “Belanda pada waktu itu menerapkan politikluarnegeri sebagai berikut:
jika suatu daerah ditaklukkan dengan kekerasan, maka hukum setempat harus
dihapuskandan diganti dengan hukum belanda. Tetapi daerah-daerah yang melakukan
perundingan, maka sampai batas-batas tertentu hukum setempat masih dihormati”.
Namun karena lemahnya pengawasan VOC dan perlawanan rakyat pada saat itu, maka
hukum adat masih berlaku.
Pada abad ke-18 ada keberadaan
hukum adat di Indonesia. Saat pemerintahan Daendels, masih tetap mengakui
berlakunya hukum asli rakyat Indonesia. Politik ini diperkuat oleh Raflles yang
mengikuti politik pemerintah Inggris, yang membiarkan daerah jajahannya
menggunakan hukumnya sendiri.
Kemudian pada abad
ke-19 terjadi Hubungan Perdata Quasi Internasional. Dimana Belanda kembali
menguasai wilayah Indonesia dengan kekuatan yang lebih besar. Kemudian
menerbitkan Indische Staatrechgeling (IS) tahun 1925, yang pada pasal 35
memberi wewenang pada kerajaan Belanda untuk mengadakan perjajian internasional
dengan raja-raja Indonesia. Hubungasn Indonesia-Belanda pada masai ini
merupakan hubungan quasi internasional, maka hubungan orang Indonesia dengan Belanda
disebut hubungan perdata quasi-internasional.
Hubungan hukum antar
golongan terjadi pada abad ke-20 awal. Pada abad ini Aceh ditaklukkan oleh
Belanda, maka hubungan quasi-internasional berubah menjadi hubungan kolonial.
Selanjutnya hubungan perdata quasi-internasioal berubah menjadi hubungan Hukum
Antar Golongan. Perkawinan campur dan persoalan hukum tanah membuat Hukum Antar
Golongan semakin berkembang. Ada sebagian ahli hukum yang menggunakan kaidah
Humum Perdata Internasional untuk menyelesaikan persoalan Hukum Antar-Gologan.
Pada awal
perkembangannya banyak persoalan-persoalan yang mengandung unsur asing
yang masih diselesaikan menurut Hukum Antar - Golongan. Oleh sebab itu,
Hukum Perdata Internasional belum mempunyai kesempatan untuk berkembang. Kemudian
baru setelah terbukanya kembali kemungkinan orang asing menanamkan modalnya di
Indonesia, masyarakat Indonesia sadar betapa pentingnya Hukum Perdata
Internasional. Agar masyarakat Indonesia tidak hanya didikte oleh negara-negara
asing dalam hubungan transaksional. Artinya sekarang masyarakat Indonesia harus
mulai menghilangkan kebiasaan lama untuk menyelesaikan peristiwa-peristiwa yang
ada unsur asingnya dengan menggunakan hukum Antar-Golongan. Tapi sebaliknya
kita gunakan HPI Indonesia secara khusus tersendiri mengatur hubungan hukum
yang mengandung unsur asing.
D.
Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan
larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan
pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban
disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Salah satu bidang hukum
yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan
antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil
sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata
negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha
negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara
penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu :
1.
Sistematika Menurut Ilmu
Hukum/Ilmu Pengetahuan
· Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen
recht).
· Hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht).
· Hukum tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta
benda (vermogen recht).
· Hukum waris/erfrecht
2.
Sistematika hukum perdata
menurut kitab Undang-Undang hukum perdata
· Buku I tentang orang/van personen.
· Buku II tentang benda/van zaken.
· Buku III tentang perikatan/van verbintenisen.
· Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring.
Apabila kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke
dalam sistematika menurut KUHP maka :
· Hukum perorangan termasuk Buku I.
· Hukum keluarga termasuk Buku I.
· Hukum harta kekayaan termasuk buku II sepanjang yang bersifat
absolute dan termasuk Buku III sepanjang yang bersifat relative
Hukum waris termasuk Buku II karena Buku II mengatur tentang
benda sedangkan hokum waris juga mengatur benda dari pewaris/orang yang sudah
meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik
yang diatur dalam pasa 584 KUHperdata (terdapat dalam Buku II) yang menyatakan
sebagai berikut :
“Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain,
melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluarsa, karena
pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dank arena
penunjukan atau penyerahan, berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk
memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas
terhadap kebendaan itu.”
Sumber :

